Mesuji – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, bernama Adi Sunandar (35), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua muridnya. Pelaku yang juga merupakan guru tari dan warga Desa Gedung Mulya ini diduga telah menyodomi dua siswa laki-laki.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, dalam keterangan pers Rabu (14/5/2025), menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku dijerat Pasal 62 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf B Jo Pasal 4 Ayat 2 huruf B UU No 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, membenarkan bahwa Adi Sunandar diamankan pada Kamis (8/5/2025) sore pukul 15.00 WIB di sekolah tempatnya mengajar.
“Kami menerima laporan masyarakat, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Mesuji,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui ada dua korban yang telah disodomi oleh pelaku. Namun polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.
“Masih kami dalami. Mohon bersabar, penyelidikan terus berjalan,” tutup Rosali.
(rian s)








