Lubuklinggau – Dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025, Polsek Lubuklinggau Timur berhasil mengungkap kasus premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan Terminal Pasar Muara, RT 04, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Minggu (11/05/2025).
Dua pelaku diamankan dalam operasi ini, yakni:
- DA (28), wiraswasta, warga Jl. Nangka Kacung, Kel. Ponorogo, Lubuklinggau Utara II.
- AK (28), buruh, warga Desa Lubuk Blimbing I, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Keduanya tertangkap saat melakukan pungli terhadap pengguna jasa parkir tanpa surat tugas atau izin resmi sebagai juru parkir. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp49.000 yang diduga hasil pungutan liar.
Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Rodiman, mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya menciptakan rasa aman dan nyaman di lokasi vital seperti pasar dan terminal.
Kedua pelaku dikenai sanksi pembinaan berupa pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Polsek menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif dan penegakan hukum demi mendukung Operasi Sikat I Musi 2025 dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau–Muratara)








