Sidoarjo – Warga Desa Sumber Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan maraknya praktik judi sabung ayam yang semakin meresahkan. Aktivitas ilegal ini disebut berlangsung rutin setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 13.00 WIB di area kebun kosong wilayah setempat.
“Sabung ayam di Sumber Terik sangat meresahkan kami masyarakat. Tidak ada yang bisa membubarkan karena ada bekingannya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada media, Sabtu (10/5/2025).
Menurut warga, arena sabung ayam tersebut dikelola oleh seseorang bernama Haji Imam. Lokasi perjudian berada di lahan kosong yang dijadikan tempat berkumpulnya para penjudi tanpa adanya tindakan hukum yang nyata.
Warga berharap wilayah mereka bisa bersih dari praktik yang bertentangan dengan hukum demi menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketentraman bersama. Mereka secara tegas menolak segala bentuk perjudian, terutama sabung ayam yang kini dianggap semakin terang-terangan.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda tindakan tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Krian dan Polresta Sidoarjo. Padahal, Undang-Undang Nomor 303 KUHP juncto Pasal 481 KUHP telah jelas menyatakan bahwa siapa pun yang menyelenggarakan atau menyediakan tempat untuk perjudian dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Krian Polresta Sidoarjo. Polisi harus segera membubarkan aktivitas sabung ayam tersebut dan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga lainnya.
Tim investigasi media yang menelusuri lokasi mendapati praktik sabung ayam berlangsung bebas tanpa intervensi dari pihak berwenang. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut dibiarkan atau bahkan dilindungi oleh oknum tertentu.
(Team)







