Sumatera Utara – Tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan, berhasil diamankan petugas Imigrasi Bandara Kualanamu, Rabu (7/5/2025). Namun, ketiganya berhasil melarikan diri sebelum diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
Ketiga DPO tersebut dicegat saat hendak keluar negeri, berdasarkan surat pencegahan dari Polrestabes Medan. Namun, situasi berubah menjadi tidak kondusif ketika mereka membuat keributan di kantor Imigrasi. Karena keterbatasan personel polisi wanita (Polwan), petugas kepolisian bandara kesulitan mengamankan mereka.
“Mereka membuat kegaduhan dan berdalih salah satu dari mereka, yakni Nurintan, sedang sakit. Karena semuanya wanita dan tidak ada polwan, anggota kami tidak berani menahan langsung,” kata Kanit Polsek Bandara Kualanamu.

Ketiganya kemudian kabur menggunakan taksi dan berhasil mengelabui petugas. Polisi sempat mengejar taksi tersebut dan menghentikannya di pintu keluar bandara, namun ketiga DPO sudah tidak berada di dalamnya. Berdasarkan pantauan CCTV, mereka diduga berpindah ke mobil Mitsubishi Xpander.
Kuasa hukum Doris Fenita br Marpaung, Henry Pakpahan, S.H., menyesalkan kelalaian ini. Ia mendesak pihak kepolisian segera menangkap ketiganya agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kejadian ini mencoreng institusi kepolisian. Kekurangan polwan di Polsek Bandara Kualanamu harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia juga meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setiawan segera mengambil tindakan tegas agar ketiga DPO bisa diamankan kembali.
(Tim)








