Medan – Saksi ahli pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Alfi Sahari, SH, MHum menilai kasus dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen, Dr Tiromsi Sitanggang, mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Unsur delik dari fakta yang ada, kasus ini saya kira lebih berat ke arah pembunuhan berencana. Dimana pelaku melakukan perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu. Karakteristiknya, pelaksana kehendak dalam keadaan tenang, ada tenggang waktu antara pelaksanaan kehendak dengan niat awal,” jelas Dr Alfi kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan bahwa fakta bahwa kejadian terjadi di rumah sendiri menjadi indikasi bahwa situasi berlangsung dalam kondisi tenang. “Fakta lainnya, alibi-alibi terdakwa yang difaktakan penyidik tidak bersesuaian, menunjukkan adanya maksud terdakwa untuk mengaburkan kasus ini,” tambahnya.
Menurut Dr Alfi, meskipun tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian, keterangan saksi yang mendengar tetap bisa menjadi alat bukti sah. “Kalau ada saksi yang melihat, itu masuk pembunuhan biasa. Tapi di kasus ini, cukup dua alat bukti ditambah keyakinan hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah, meskipun terdakwa tidak mengakuinya,” tegasnya.
Sementara itu, saksi ahli lainnya, Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut, dr Ismurizal, SpF, menjelaskan bahwa hasil autopsi menunjukkan korban mengalami mati lemas akibat pendarahan hebat di kepala yang disebabkan oleh pecahnya dasar tengkorak.
“Luka itu akibat trauma benda tumpul atau benda dengan permukaan rata seperti batu, kayu, atau kepalan tangan. Kalau kecelakaan biasanya luka seretnya lebih banyak. Dan ini yang membedakan trauma akibat benda tumpul,” ungkapnya.
Selain itu, pada tubuh korban juga ditemukan memar pada anggota gerak atas dan bawah yang diduga sebagai luka tangkis. Luka robek di dahi korban diperkirakan akibat satu kali benturan keras dari benda tumpul.
Kasus ini masih terus ditangani pihak berwajib dan menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang akademisi sebagai terduga pelaku.
(Tim)







