Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru bersama Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha dan Bupati Banyuasin H. Askolani resmi menandatangani kesepakatan pembagian porsi saham participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Migas Rimau, Senin (5/5/2025) di ruang tamu Gubernur Sumsel.
Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa pembagian porsi ini masih bersifat dinamis dan bisa saja berubah jika ke depannya potensi pendapatan daerah meningkat. “Kalau ini prospek dan bisa mendongkrak PAD, maka pembagian saham bisa kita pertimbangkan lagi,” ujarnya.
Kesepakatan ini merujuk pada Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, Gubernur menetapkan persentase keikutsertaan saham dengan melibatkan Bupati/Walikota yang wilayahnya mencakup lokasi reservoir, serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si menjelaskan bahwa pengelolaan PI 10% di WK Rimau akan dilakukan oleh anak perusahaan gabungan dari BUMD Provinsi Sumsel dan dua kabupaten. Anak perusahaan tersebut adalah PT Sumsel Energi Rimau, yang dibentuk oleh:
- PT Sumsel Energi Gemilang (BUMD Provinsi Sumsel),
- PT Muba Energi Maju Berjaya (BUMD Musi Banyuasin),
- Perumda Sei Sembilang (BUMD Banyuasin).
Pembentukan perusahaan ini sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM No. 01 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan PI oleh BUMD atau anak perusahaan yang dimiliki BUMD.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, Kepala Departemen Operasi SKK Migas Sumbagsel Safei, dan Bambang Dwi Djanuarto.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








