Gresik – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sunan Giri 15 C, Kelurahan Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, digagalkan warga, Selasa dini hari (29/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua pemuda asal Surabaya, Muhammad Haikal (18) dan Abdul Malik (29), kepergok hendak membawa kabur motor Yamaha Mio Soul L 5136 LM milik warga setempat, Muhammad Fiton Zulfikar (41).
Korban yang melihat aksinya langsung berteriak “maling”, sehingga mengundang warga sekitar. Salah satu pelaku sempat dihajar massa sebelum diamankan polisi dari Polsek Kebomas.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Kebomas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya lebih dulu dilarikan ke RSUD Ibnu Sina karena mengalami luka.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Kebomas, Kompol Gatot Setyo Budi, menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan CCTV di lokasi kejadian.
“Barang bukti berupa sepeda motor milik korban juga sudah diamankan,” ujar Kompol Gatot.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam tahap percobaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan ke layanan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006.
(Redho)








