Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Seorang pria asal Curup, Bengkulu, bernama Afif Raihan Irawan (23) ditangkap tanpa perlawanan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Hotel 929, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Belalau, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Afif, yang beralamat di Jalan M. Yamin GG Langgar No.50 RT 04 Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, kedapatan membawa sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu kotak rokok merek Vigor, satu kotak rokok Djarum Istimewa, satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 8,24 gram, dan sepuluh plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 4,65 gram. Selain itu, disita juga satu ball plastik klip, satu alat hisap sabu (bong), serta jaket hijau merek Osky.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka telah diamankan di Rutan Polres Lubuklinggau dan untuk sementara ditetapkan sebagai pengedar,” ujarnya pada Kamis (17/4/2025).
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu di salah satu hotel di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti di lokasi kejadian.
Afif kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)