Lubuklinggau , Sumatera Selatan – Kasus penipuan tanah kaplingan di Kota Lubuk Linggau memasuki tahap persidangan. Terdakwa Vivi Sumanti (51), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Serang, Banten, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau pada Senin (16/3/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga Putra, SH.
Vivi Sumanti didakwa atas kasus tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan terkait perumahan Vidi Baratama. Ia disebut menjual rumah dan tanah kaplingan dengan sistem kredit, namun kemudian menjadikan sertifikat tanah tersebut sebagai agunan pinjaman di bank tanpa sepengetahuan para pembeli.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Syarifudin, SH, dengan anggota Afif Januaryah, SH, dan Marselinus Ambarita, SH, serta panitera pengganti Razes Mizandi, SH. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Muslimin, SH, dan timnya.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa sejak tahun 2018, Vivi Sumanti selaku pemilik PT Vidi Baratama Mulya menjual rumah dan tanah kaplingan di Jalan Kurma, RT 4, Kelurahan Batu Urib Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Tanah tersebut dijual dengan harga kredit Rp50 juta atau tunai Rp45 juta kepada beberapa pembeli, di antaranya Eko Budiyanto, Abdul Aziz, Novi, Een, Munjirin, dan Kasiman.
Namun, pada tahun 2019, tanpa sepengetahuan pembeli, sertifikat tanah tersebut dijadikan jaminan pinjaman di bank sebesar Rp500 juta. Kemudian, pada tahun 2021, Vivi kembali mengagunkan sertifikat tanah yang sama dengan nilai pinjaman Rp2 miliar.
Akibat kredit macet, pada 30 Agustus 2024, pihak bank melelang aset yang dijadikan agunan tersebut. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi para pembeli, termasuk Een dan korban lainnya, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, Vivi Sumanti didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuk Linggau, Musi Rawas Utara)








