Surabaya – Effendi Pudjihartono, terdakwa dalam kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza, membantah tuduhan adanya “kongkalikong” dengan Notaris Ferry Gunawan terkait perjanjian kerja sama Nomor 12 yang ditandatangani pada 27 Juli 2022. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Effendi menegaskan bahwa perjanjian tersebut sah secara hukum dan telah melalui proses transparan, termasuk pengajuan renvoi oleh Ellen Sulistyo sebelum penandatanganan akta.
“Kesaksian Notaris sudah jelas. Justru Ellen Sulistyo yang memberikan draf awal perjanjian, yang kemudian saya teruskan kepada Notaris,” ujar Effendi, Kamis (6/7). Ia juga menyoroti fakta bahwa Notaris meminta dibuatkan surat kuasa untuk dirinya, karena ia yang aktif berhubungan dengan pihak terkait, termasuk Kodam V/Brawijaya. Menurutnya, keterangan Notaris di persidangan semakin memperlemah dakwaan pasal 266 KUHP yang menuduhnya memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Effendi juga membantah dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. Dalam dakwaan, ia disebut menyebabkan kerugian lebih dari Rp998 juta kepada Ellen Sulistyo, termasuk transfer Rp330 juta serta biaya renovasi restoran. Namun, Effendi menegaskan bahwa ia justru mengalami kerugian besar akibat kasus ini. “Saya tidak menerima uang dari Ellen Sulistyo. Bahkan, keuntungan restoran yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar masuk ke rekening pribadi pengelola tanpa laporan kepada saya,” tegasnya.
Terkait sengketa dengan Kodam V/Brawijaya, Effendi menjelaskan bahwa ia memiliki hak pengelolaan lahan berdasarkan MoU tahun 2017, yang kemudian dilanjutkan dengan perjanjian pengelolaan restoran bersama Ellen Sulistyo. Namun, ia menuding bahwa perpanjangan izin selama tiga tahun sejak 28 April 2023 “disembunyikan” oleh pihak Kodam, sehingga restoran tetap disegel meski ia telah menjaminkan emas senilai Rp625 juta sebagai bentuk itikad baik.
Effendi berpendapat bahwa dakwaan terhadapnya seharusnya gugur berdasarkan fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya memerintahkan Notaris untuk mencantumkan namanya sebagai direktur sebagaimana dakwaan JPU. “Sebagai apapun saya, hal itu tidak membuat perbedaan dalam konteks akta nomor 12. Buktinya Ellen bisa mengelola restoran selama sembilan bulan tanpa gangguan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama perjanjian pengelolaan restoran berlangsung, Ellen Sulistyo tidak pernah membagikan hasil keuntungan sebesar 50 persen sebagaimana yang disepakati. Bahkan, menurutnya, uang Rp330 juta yang ditransfer Ellen kepada dirinya sebenarnya adalah bagian dari profit sharing yang seharusnya lebih besar. Selain itu, Effendi mengklaim telah menjaminkan emas pada Kodam untuk pembayaran PNBP dan menilai bahwa seharusnya biaya tersebut menjadi tanggung jawab pengelola restoran sesuai perjanjian.
“Omset restoran diperkirakan Rp3 miliar masuk ke rekening Ellen, namun tidak mau bayar PNBP sesuai isi perjanjian, bangunan yang saya bangun harus dihibahkan ke Kodam. Sekarang saya jadi terdakwa dan ditahan atas laporan Ellen, apa ini bukan kriminalisasi?” ujarnya.
Effendi menilai bahwa dakwaan JPU terkait Pasal 378 KUHP seharusnya gugur, karena dalam fakta persidangan tidak ada bukti bahwa ia memiliki niat untuk menipu sejak awal atau adanya audit keuangan independen yang membuktikan kerugian Ellen Sulistyo. “Ellen yang mengelola, Ellen yang memegang uangnya, tanpa pernah memberikan laporan. Bagaimana logikanya saya yang dituduh menipu kalau dia rugi?” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan kesaksian Notaris, yang aktif mengajukan renvoi dan permintaan addendum perjanjian justru adalah Ellen Sulistyo. Fakta ini, menurutnya, membuktikan bahwa Ellen sudah memahami dan menyetujui konsekuensi dari perjanjian dengan Kodam. “Ada sembilan pasal dari 14 pasal dalam perjanjian Nomor 12 yang secara spesifik membahas hal tersebut. Seharusnya dakwaan JPU terkait pasal 378 sudah gugur,” pungkasnya.
(Redho)







