Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LPKP) Kota Lubuklinggau menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. LPKP meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terkait temuan kendaraan pengangkut batu bara yang mengisi bahan bakar bersubsidi di SPBU tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, LPKP menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan angkutan batu bara, yang seharusnya dilarang berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Ketua Umum LPKP Kota Lubuklinggau, Zahrin, menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk armada angkutan hasil tambang. “Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 4 Tahun 2022. Kami mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk segera bertindak jika terbukti ada penyalahgunaan,” tegasnya, Kamis (28/2/2025).
Selain itu, Zahrin juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau serta instansi terkait lainnya untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan BBM bersubsidi tersalurkan sesuai regulasi.
“Kami harap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)








