Palembang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 132-PGS/A/PP-PWI/II/2025, yang menetapkan perubahan susunan pengurus PWI Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2024-2029.
Dalam keputusan tersebut, Kurnaidi, S.T., diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PWI Sumsel, dan Jon Heri ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumsel untuk sisa masa bakti 2024-2029.
Poin Penting dalam SK PWI Pusat
1. Menetapkan perubahan susunan pengurus PWI Sumsel sisa masa bakti 2024-2029.
2. Memberhentikan Kurnaidi dari jabatan Ketua PWI Sumsel periode 2024-2029.
3. Mengangkat Jon Heri sebagai Plt Ketua PWI Sumsel hingga terpilih ketua definitif.
4. Plt Ketua PWI Sumsel wajib mendata dan memverifikasi kembali anggota PWI Sumsel serta menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa (KLB) dalam waktu maksimal enam bulan sejak SK diterbitkan.
SK ini ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi, serta Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi pada 21 Februari 2025.
Dalam SK disebutkan bahwa Kurnaidi dinilai tidak mendukung PWI yang sah hasil KLB di Jakarta pada 18 Agustus 2024. Selain itu, ia juga menginstruksikan PWI se-Sumsel untuk menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan tanpa melalui rapat pleno PWI Sumsel.
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan organisasi.
“Karena dasar pertimbangan ini, kami memberhentikan Kurnaidi dan menunjuk Jon Heri sebagai Plt Ketua PWI Sumsel, sekaligus menginstruksikan pelaksanaan KLB dalam enam bulan ke depan,” ujar Zulmansyah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Dengan keputusan ini, diharapkan PWI Sumsel dapat tetap menjalankan roda organisasi secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)







