Musi Rawas – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Polres Musi Rawas melalui Satuan Samapta menggelar patroli dan penggerebekan warung yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol serta berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Dalam operasi yang dilakukan di berbagai titik pada Rabu (19/2/2025) malam, petugas berhasil menyita ratusan liter tuak serta beberapa botol minuman keras dari sejumlah warung di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Samapta AKP Freddy Rajagukguk, SH, didampingi Kanit Turjawali Ipda Romadhoni, membenarkan adanya operasi ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan menjelang Ramadhan.
“Dalam patroli ini, kami menggerebek empat warung yang menjual tuak dan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Ini juga sesuai dengan Perda Kabupaten Mura Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat,” ujar AKP Freddy, Kamis (20/2/2025).
Berikut hasil penggerebekan di beberapa lokasi:
1. Warung milik Tukiman (51) – Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti. Disita: 5 botol miras merk Newport, 4 botol Guiness, 1 botol Anggur Hijau, dan 2 botol Ice Land.
2. Warung milik Adi Aprianto (34) – Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo. Disita: satu ember besar berisi sekitar 35 liter tuak.
3. Warung milik Rianto Fransiskus Sitanggang (35) – Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo. Disita: satu jeriken berisi sekitar 16 liter tuak.
4. Warung milik Adi Pirnando Sihotang (44) – Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo. Disita: dua ember besar berisi sekitar 55 liter tuak.
AKP Freddy menambahkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di wilayah tersebut.
“Setelah penggerebekan, pemilik warung beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Satpol PP Damkar Kabupaten Mura,” tutupnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)