Lubuklinggau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A alias Ocay (25), warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Ia ditangkap karena kedapatan memiliki pil berbentuk Minion yang diduga narkotika jenis ekstasi, Sabtu (8/2/2025) dini hari.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, melalui Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tersangka A alias Ocay beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Nopera.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi delapan butir tablet warna kuning berbentuk Minion dengan berat brutto 3,10 gram. Barang bukti ini ditemukan di atas meja yang tersangka sembunyikan di bawah piring depan Alfamart di Jalan Soekarno Hatta.
Pengembangan kasus dilakukan hingga ke tempat kos tersangka di Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Di lokasi tersebut, tim kembali menemukan satu kotak rokok berisi satu bungkus plastik klip dengan empat butir tablet hijau berbentuk kodok seberat 1,59 gram dan satu bungkus plastik klip berisi 1,5 butir tablet kuning berbentuk Minion dengan berat 0,66 gram.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Erwin Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)







