Jakarta – Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi memecat Firdaus Oiwobo dari keanggotaan setelah aksinya yang tidak pantas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Tak hanya itu, KAI juga mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus, sehingga ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.
Kejadian bermula dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar pada 6 Februari 2025. Kasus ini melibatkan pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum, sebagai pelapor terhadap seorang advokat berinisial RN. Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri dan berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik, yang menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, IK.
Sidang awalnya berjalan lancar hingga terjadi keributan yang dipicu oleh tim penasihat hukum RN. Salah satu pengacara dalam tim tersebut, Firdaus Oiwobo, memprotes keputusan majelis hakim yang menggelar sidang secara tertutup. Firdaus bersikeras agar sidang dibuka untuk umum, dengan alasan kasus ini adalah perkara pencemaran nama baik, bukan pelecehan seksual. Perdebatan semakin memanas hingga Firdaus nekat naik ke meja persidangan.
Menyikapi insiden ini, KAI segera mengambil tindakan tegas dengan mencabut keanggotaan Firdaus Oiwobo dan melarangnya menggunakan atribut KAI dalam bentuk apa pun. Organisasi ini juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung untuk mencabut BAS Firdaus, dengan alasan telah mencoreng wibawa organisasi, profesi advokat, serta marwah pengadilan.
Keputusan KAI ini mendapat dukungan dari Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI). Ketua SPASI, Jelani Christo, melalui Kadiv Humas SPASI, Martin Lukas Simanjuntak, S.H., mengapresiasi langkah tegas yang diambil KAI terhadap anggotanya yang dinilai tidak beretika dalam persidangan.
(Red)