Musi Rawas – Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP).
Tersangka, Arman Purwanto (42), seorang sopir paket asal Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap saat beristirahat di Rumah Makan Bintang, Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Arman diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial TW (33) di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Kanan, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR, CBA, membenarkan penangkapan tersebut. “Tim ‘Landak’ Satreskrim Polres Mura bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan berat,” ujar Iptu Ryan, Rabu (5/2/2025).
Penangkapan berawal dari informasi Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang menyebutkan bahwa tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui mengendarai truk Fuso Tronton dengan nomor polisi BA 8523 HB dan melintas di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas.
Tim “Landak” kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersangka berhenti di Rumah Makan Bintang untuk beristirahat. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Mura untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, ia mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-175/II/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 3 Februari 2025. Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)