Lubuklinggau – Seorang pria berinisial BF (42), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan jajaran Polres Lubuk Linggau setelah kedapatan memiliki narkotika. Penangkapan dilakukan pada Senin (27/1/2025) di Jalan Seminung, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas putih berisi irisan daun, batang, dan biji ganja kering seberat 27 gram, serta satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,30 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bal kertas papir yang diduga digunakan untuk konsumsi ganja.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui jajarannya menjelaskan bahwa penangkapan BF berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka di rumahnya, dengan barang bukti ditemukan di bawah meja dapur.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau,Musi Rawas)