Musi Rawas – Jajaran Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Rediansyah (29), warga Kelurahan Muara Lakitan. Ia ditangkap setelah mencuri buah sawit milik AZ di kebun sawit yang berlokasi tak jauh dari tempat tinggalnya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, personel kami telah menangkap Rediansyah atas dugaan pencurian buah sawit milik warga,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).
Peristiwa bermula saat korban, AZ, terbangun pada pukul 03.00 WIB karena menerima notifikasi dari aplikasi CCTV yang dipasang di kebun sawitnya. Saat memeriksa kamera, korban melihat aktivitas mencurigakan di kebun tersebut. Ia kemudian mengajak dua rekannya menuju lokasi, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumahnya.
Setibanya di kebun, korban mengintai dan mendapati pelaku bersama rekannya tengah mengangkut sawit menggunakan sepeda motor dengan keranjang berisi buah sawit. Korban langsung menghadang pelaku, yang kemudian mengakui pencurian tersebut. Namun, dua rekan pelaku, MT dan HR, berhasil melarikan diri.
Korban segera membawa pelaku ke Polsek Muara Lakitan untuk diproses lebih lanjut. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian berupa 75 janjang buah sawit seberat 1.200 kg, dengan nilai kerugian mencapai Rp3.120.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 75 janjang buah kelapa sawit, dua unit sepeda motor, satu keranjang kayu dengan anyaman nilon, dan satu alat panen sawit (egrek).
“Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Kami juga masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil kabur,” pungkas AKP Hendrawan.
(Erwin)