Musi Rawas – Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Terawas berhasil menangkap satu dari empat anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Poros, Desa Suka Mulya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (17/01/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka yang ditangkap adalah Imam S. Arifin (27), warga Desa Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas. Sementara itu, tiga rekan tersangka berinisial RH, DD, dan HI berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik UT di Kebun Sawit, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, pada hari yang sama sekitar pukul 11.45 WIB. Berdasarkan informasi, para pelaku akan melintasi wilayah Kecamatan Sumber Harta.
Personel Unit Reskrim Polsek Terawas langsung melakukan patroli dan mendapati empat orang mencurigakan dengan tiga sepeda motor di Desa Suka Mulya. Saat dilakukan pengejaran, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya kabur.
Dari penggeledahan terhadap tersangka Imam, ditemukan barang bukti berupa:
- Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan 4 butir amunisi aktif.
- Sebilah sajam jenis pisau dengan sarung hitam.
- Pengakuan dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka Imam mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Megang Sakti dan Tugumulyo.
Barang bukti lain yang diamankan dari hasil pendalaman kasus antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat.
- Tiga butir amunisi kaliber 9 mm.
- Satu butir amunisi kaliber 5,56 mm.
- Sebuah tas selempang warna hitam.
Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas kini dibagi menjadi dua: satu tim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Musi Rawas, sementara tim lain melanjutkan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya.
Dalam pengejaran, tim menemukan satu sepeda motor curian yang ditinggalkan pelaku di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri. Berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan ini merupakan hasil curian pada April 2024 dari korban Yakub.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika pelaku tidak menyerahkan diri. “Kami mengimbau RH, DD, dan HI untuk segera menyerahkan diri sebelum ada tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)