Surabaya – Perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan bagi Maya Dwi Ramadhani, mahasiswi UINSA yang menjadi korban penjambretan, akhirnya membuahkan hasil, Kamis (9/1/2025).
Pada 8 Januari 2024, pelaku penjambretan berinisial AYE diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Sementara itu, pelaku lainnya yang berinisial MMH dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Namun, keputusan hakim terhadap kedua pelaku penjambretan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi harapan keluarga korban. Ketua LBH PMII Surabaya dan kuasa hukum keluarga korban, Taufikur Rohman, S.H., menyatakan, “Putusan hakim terhadap pelaku masih jauh dari harapan keluarga, karena seharusnya pelaku dijatuhi hukuman pidana maksimal. Perbuatan pelaku telah menyebabkan hilangnya nyawa korban.”
Meskipun demikian, keluarga korban memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi, karena mereka merasa bahwa upaya tersebut akan sia-sia dan tidak akan menghasilkan keputusan yang lebih baik.
Keluarga korban juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mengawal proses hukum ini hingga selesai.
“Atas nama keluarga Maya Dwi Ramadhani, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mengawal seluruh proses hukum adik saya, dari awal hingga selesai,” ujar Maulidia, kakak kandung korban.
(Redho)








