Gresik – Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan tersangka Bagus Widianto (39), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/09/XII/2024 yang tercatat pada 29 Desember 2024.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 24 Desember 2024, pukul 20.15 WIB, saat anggota Unit Reskrim Polsek Menganti sedang melakukan patroli cyber. Tersangka ditemukan sedang melakukan aktivitas perjudian online di Warkop Barokah, Jalan Raya Domas, Desa Domas, Kecamatan Menganti.
Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan situs perjudian “SURGA 88” dengan alamat situs https://www.surga88-go.online melalui ponsel OPPO A17k berwarna biru, lengkap dengan nomor SIM card 083822949630. Namun, saat petugas hendak melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka melarikan diri, meninggalkan ponsel yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Setelah upaya pelacakan lebih lanjut, pada Minggu, 29 Desember 2024, pukul 17.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa tersangka kembali ke rumahnya di Perumahan Omah Indah D-2 No.14, Desa Brikang, Kecamatan Menganti. Petugas Polsek Menganti segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan ini, Polsek Menganti mengamankan satu unit ponsel OPPO A17k warna biru sebagai alat yang digunakan tersangka untuk mengakses situs perjudian online.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana perjudian.
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., dalam keterangan tertulisnya pada Senin (06/01/2025) menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas kejahatan, termasuk perjudian online,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, mengingat dampaknya yang buruk bagi kehidupan sosial dan hukum.
(Redho)







