Pati – Dengan dalih penataan lahan pertanian, sejumlah aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Pati ternyata menyimpang dari tujuan awal. Penambangan ini disebut-sebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.
Ketika paguyuban penambang menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Pati pada Rabu (25/09/24), mereka mengklaim kegiatan tersebut bertujuan menata lahan untuk meningkatkan hasil produksi pertanian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut lebih menyerupai tambang galian dengan kedalaman mencapai 5–10 meter.
Pada 17–18 Desember 2024, tim gabungan dari ESDM, PU-PR, Kecamatan Kayen, Satpol PP, dan pemerintah Desa Sumbersari meninjau lokasi tambang di Dukuh Lemah Bang, Kecamatan Kayen. Aktivitas tambang ini dianggap telah melampaui batas penataan lahan dan dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Warga sekitar mengeluhkan dampak dari aktivitas tambang ilegal tersebut, mulai dari:
- Kerusakan jalan di penghubung Kayen-Maitan akibat lalu lintas alat berat.
- Banjir setinggi satu meter saat hujan, akibat terganggunya ekosistem tanah.
- Polusi udara dari debu yang mencemari area pemukiman dan tempat usaha.
Masyarakat menuntut penertiban tambang rakyat agar sesuai peraturan. Warga berharap ESDM Wilayah Kendeng Muria bertindak tegas dan memastikan seluruh tambang memiliki izin resmi.
Minim Kontribusi pada PAD
Aktivitas tambang tanpa izin ini tidak tercatat dalam retribusi pajak daerah. Akibatnya, meskipun infrastruktur mengalami kerusakan parah, tidak ada kontribusi dari pelaku tambang untuk memperbaikinya.
Ketimpangan Sosial
Aktivitas ini disebut hanya menguntungkan segelintir pelaku tambang, sementara ribuan warga harus menanggung dampak buruknya. Ketimpangan ini dinilai tidak memenuhi rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Haruskah kita diam menyaksikan ketimpangan ini?” ungkap salah satu warga, Sumadi. Warga mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal agar dampak buruknya tidak terus dirasakan oleh masyarakat luas.
(Sumadi)