Semarang – Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polda Jawa Tengah menetapkan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas. Salah satu kebijakan utama adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 22 Desember 2024, pukul 24.00 WIB. Operasional kendaraan kembali dibebaskan pada Senin, 23 Desember 2024, namun pembatasan akan diberlakukan kembali pada Selasa, 24 Desember 2024.
“Mulai besok Jumat (20/12/2024), pembatasan ini akan diterapkan. Mohon dipedomani untuk kelancaran arus lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Sonny Irawan.
Dasar Kebijakan
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Pembatasan berlaku untuk kendaraan dengan kriteria berikut:
- Kendaraan bersumbu tiga atau lebih.
- Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan.
- Kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, atau bahan bangunan.
Namun, kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat, seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, dan hewan ternak, dikecualikan dari pembatasan.
Jalur yang Dibatasi
Pembatasan operasional diterapkan di beberapa jalur strategis, meliputi:
Jalur Tol:
- Tol Brebes-Sragen.
- Tol Semarang-Demak.
- Tol Dalam Kota Semarang.
- Tol Yogyakarta-Solo.
Jalur Non-Tol:
- Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak.
- Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta.
- Jalur Lintas Selatan, termasuk Jalan Daendeles.
Imbauan dan Sanksi
Kombes Pol. Sonny Irawan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kelancaran dan kenyamanan bagi masyarakat selama periode libur panjang.
“Kami mengimbau kepada pengendara kendaraan barang untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. Tim kami akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa Nataru,” ujarnya.
Bagi kendaraan yang melanggar aturan ini, sanksi tegas akan diberikan. “Jika ditemukan pelanggaran, kendaraan akan dikeluarkan dari jalan tol dan ditempatkan di kantong parkir yang telah disediakan,” tegas Kombes Pol. Sonny Irawan.
Kebijakan pembatasan operasional kendaraan barang ini diharapkan dapat memberikan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Polda Jawa Tengah mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam menciptakan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Jawa Tengah.
(Bid Humas Polda Jateng)