PADANG LAWAS UTARA – Puluhan warga Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara pada Senin (07/10/2024). Mereka memasang tenda dan menyalakan api unggun, serta melakukan aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan perkembangan kasus laporan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sedang ditangani oleh kejaksaan.
Sahrial Harahap, Ketua Masyarakat Demokrasi Empatbelas Tabagsel sekaligus koordinator aksi, meminta Kejaksaan Negeri Paluta agar tidak mempermainkan warga Desa Batu Sundung. Ia menuntut agar kasus laporan PSR yang sudah berlangsung selama tujuh bulan tersebut segera diselesaikan, karena hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami datang ke sini untuk mempertanyakan laporan PSR yang kami ajukan ke Kejatisu dan telah dilimpahkan ke Kejari Paluta. Namun hingga saat ini, kejaksaan belum memberikan kejelasan terkait perkembangan laporan tersebut,” ungkap Sahrial.
Aksi ini merupakan kali kedua dilakukan warga untuk menuntut kejelasan atas kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar akibat kasus PSR yang belum menemui titik terang. Warga telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan kejaksaan, tetapi hingga kini belum ada hasil yang memadai.
“Kami kecewa karena Kejari Paluta masih pasif dan terkesan tidak serius dalam memberikan keterangan. Padahal, kami sudah mengikuti seluruh tahapan, mulai dari tahap satu, dua, tiga, hingga mediasi. Namun, tidak ada kejelasan yang diberikan kepada kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Paluta, Erwin Rangkuti, yang menemui para demonstran, menyatakan bahwa kasus laporan PSR tersebut merupakan hasil limpahan dari Kejatisu, mengingat lokasi perkara berada di wilayah Paluta.
“Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, dan berdasarkan diskusi kami dengan Kasi Pidsus, kami masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait untuk memastikan ada tindak pidana dalam kasus ini,” jelas Erwin.
Erwin juga menambahkan, kejaksaan masih membutuhkan keterangan tambahan dari masyarakat. Jika ada warga yang merasa menjadi korban atau lahan mereka masuk dalam program PSR, ia mengimbau agar identitas mereka disampaikan untuk keperluan pemeriksaan.
Senada dengan itu, Kasi Pidsus Paluta, Gunawan Marthin Panjaitan, menyatakan bahwa pihak kejaksaan masih membutuhkan data dan keterangan dari warga agar proses kasus PSR bisa berjalan lebih cepat.
“Kami perlu data dan informasi tambahan terkait tuntutan yang disampaikan. Kami mohon agar warga memberikan identitas yang relevan untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gunawan.
Meskipun telah menerima keterangan dari pihak kejaksaan, warga tetap bertahan di depan kantor Kejaksaan Negeri Paluta. Mereka menuntut agar Kejari Paluta memberikan tanggapan langsung atas tuntutan mereka. Hingga pukul 18.00 WIB, pihak Kejari Paluta tidak juga menemui warga, sehingga aksi unjuk rasa dibubarkan dengan janji akan dilakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar.
(Team/Red)