• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home HUKUM

Masuki Tahap Persidangan, Kuasa Hukum Eks Karyawan Belia Pertanyakan Kasus Penyekapan

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
September 13, 2024
in HUKUM, TRENDING
0
Masuki Tahap Persidangan, Kuasa Hukum Eks Karyawan Belia Pertanyakan Kasus Penyekapan

SURABAYA – Kasus dari tujuh karyawan yang pernah bekerja digudang salah satu CV bidang kosmetik terpopuler di e-commerce, yakni Belia Cosmetic. Kini kasus itu sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan ketujuh eks karyawan itu juga sudah menjadi terdakwa pada Kamis (12/09/2024).

Mereka adalah Abetnego Manyek Garjito, bagian Packing yang membantu Quality Control (QC) untuk barang keluar dan barang masuk. Tri Maulidya Dewi Meysa dan Tria Septiana Dewi, bagian Admin Quality Control (QC) yang melakukan pengecekan terhadap barang sebelum dikirim kepada customer.

Muhammad Fattah, sebagai PJ Rak yang melakukan pengisian terhadap rak rak yang kosong agar karyawan bagian packing dapat dengan mudah mengambil barang yang telah dipesan. Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto, sebagai Picker yang membantu Quality Control (QC) untuk dipacking dan Achmad Yusron Fauzi, picker yang menyiapkan barang pesanan custumer.

Baca Juga  Gelar Apel Siaga dan Penggeledahan Kamar Hunian, Lapas Banyuwangi Gandeng TNI-Polri

Mereka memperoleh gaji secara harian yang dihitung tergantung hari masuk kerja.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa Abetnego pada akhir April 2024 dan akhir Mei 2024 telah mengambil sebanyak 60 pcs, lipstik merk Maybelline, yang lantas diserahkan kepada DPO Alfiah untuk dijual secara online dengan harga Rp.60.000 per pcs sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000 yang untuk dipergunakan mencukupi kebutuhan sehari harinya.

Baca Juga  Satgas Yonif 715/Mtl Berikan Layanan Kesehatan Gratis kepada Warga Papua

Terdakwa Tri Maulidya Dewi pada Mei 2024 secara bertahap mengambil 46 pcs lipstik, yang kemudian dijual dengan harga Rp.55.000 kepada orang yang tidak dikenal melalui online dikirim menggunakan JNT sehingga mendapatkan keuntungan Rp.2.530.000 yang dipakai untuk pembayaran Pinjaman Online alias Pinjol.

“Dia juga menjualkan lipstik Maybelline curian dari terdakwa Muhammad Fattah, Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto serta Achmad Yusron Fauzi,” sebut Jaksa Estik Dillah.

Baca Juga  Pesantren Al Azhaar Tulungagung Gelar Upacara hari Sumpah Pemuda Guna Mendidik Para Santri 

Untuk terdakwa Muhammad Fattah pada Mei 2024 telah mengambil lipstick merk Maybelline secara berkala sebanyak 70 pcs.

Masih Mei 2024, terdakwa Sodiqon Ahmad mengambil sebanyak 33 pcs lipstik, yang kemudian menitip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.1.650.000 yang dipinjamkan kepada terdakwa Muhammad Fattah untuk bayar Pinjol.

Baca Juga  𝐊𝐮𝐤𝐮𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐤𝐚 𝐖𝐚𝐧𝐚𝐛𝐚𝐤𝐭𝐢, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐀𝐣𝐚𝐤 𝐏𝐫𝐚𝐦𝐮𝐤𝐚 𝐋𝐞𝐬𝐭𝐚𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧

Terdakwa Sodiqin Achmad Samsu mengambil 60 pcs lipstik yang kemudian dijual dengan harga Rp.50.000 per pcs kepada terdakwa Muhammad Fattah dan mendapatkan uang Rp.3.000.000 untuk keperluan sehari hari dan pembayaran Pinjol.

Terdakwa Dimas Yulianto mengambil paling banyak yaitu120 pcs lipstik dan menitip jualkan kepada Terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.6.000.000 untuk pembayaran ganti rugi akibat terlibat kecelakaan lalu lintas dijalan.

Baca Juga  Kalapas Narkotika Karang Intan Kontrol Ruang Jajaran, Apresiasi Dapur Hingga Hasil Kegiatan Kerja

“Barang yang diambil oleh terdakwa Dimas Yulianto sangat variatif bukan hanya Lipstik merk Maybelline saja, tapi ada sabun muka Khaf, parfum merk Dear Up yang dipergunakan untuk kepentigan sendiri,” ungkap Jaksa Estik Dilla.

Sedangkan terdakwa Achmad Yusron telah mengambil sebanyak pcs lipstick merk Maybelline kemudian dititip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang sebesar Rp.600.000 untuk keperluan sehari hari.

Baca Juga  Sebulan Penuh Mengabdi, Mahasiswa UIMSYA Blokagung Selesai Magang di Lapas Banyuwangi

Modusnya ungkap Jaksa Dilla, setelah selesai bekerja dan kondisi sekitar gudang sudah sepi, para terdakawa langsung mengambil kosmetik yang berada di rak, kemudian disimpan didalam sepatu agar tidak dilakukan pemeriksaan oleh security pada saat jam pulang kerja.

Untuk terdakwa Tri Maulidya Dewi, caranya disimpan kedalam botol minum kosong yang berwarna hitam sehingga tidak kelihatan pada saat dilakukan pemeriksaan security.

Baca Juga  Babinsa Bantu Pengairan Jagung, Dukung Panen Optimal di Sumberasri Purwoharjo

Namun, tepatnya pada Kamis 16 Mei 2024, aksi dari para terdakwa ini diketahui oleh Diaz Shabilla, selaku Supervisor CV. Belia.

Saat itu terdakwa Abetnego mengambil sebanyak 37 pcs lipstik Maybelline secara bertahap. Sebelum pulang kerja oleh Abetnego, lipstik Maybelline yang asalnya disimpan disaku celananya dan didalam sepatunya tersebut hendak dipindahkan didalam jok sepeda motornya.

Baca Juga  Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT

Namun sayangnya aksi dari terdakwa Abetnego tersebut di pergoki oleh Diaz Shabilla dan dilaporkan ke Polsek Tandes.

“Akibat perbuatan para terdakwa tersebut CV. Belia mengalami kerugian kurang lebih Rp. 485.581.994. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa Estik Dilla saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga  Satgas Pangan Polres Ponorogo Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Nataru, Stok Aman dan Melimpah

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, Rosadin SH,.MH dan Dodik Firmansyah, SH selaku kuasa hukum dari para terdakwa tidak memungkiri kalau ke tujuh kliennya tersebut melakukan tindak pidana penggelapan.

“Namun nilai kerugiannya tidak sesuai. Hasil analisa kami kerugiannya tidak mencapai dari Rp.20 jutaan,” katanya di PN Surabaya.

Baca Juga  Sekda Minta RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo Miliki Ciri Khas

Namun perlu diketahui jaksa menyebutkan bahwa kerugian yang dialami oleh CV. Belia Cosmetic ini mencapai angka Rp. 485.581.994, sedangkan jika dianalisa terkait kerugian yang ditimbulkan oleh para klien itu sangatlah berbanding jauh dengan nilai audit tersebut.

“Angka itu kan hasil audit mereka yang dimulai sejak tahun 2023,” jawab Rosadin.

Baca Juga  Jacob Ereste: Ketika Transaksi Hukum Mengabaikan Etika, Moral, dan Akhlak

Namun Rosadin mempertanyakan adanya tindak pidana penyekapan yang diduga dilakukan oleh manajemen CV. Belia terhadap tujuh terdakwa, sebelum di laporkan ke Polsek Tandes.

“Upaya-upaya tersebut nanti akan kita buktikan di Pengadilan dengan menghadirkan saksi yang melihat dan mengalami tindak pidana penyekapan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Masuki Masa Tenang Cawapres 02 Gibran Sambangi Markas ST Nyel Gus Iqdam

Rosadin menuturkan, tindak pidana penyekapan tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke Polrestabes Surabaya. Dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan.

“Pengaduan masyarakat (Dumas) Nomer/507/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tanggal 31 Juli 2024. Terlapornya Diaz dan Kawan-kawan yang mewakili manajemen CV. Belia selaku distributor kosmetik,” tuturnya.

Baca Juga  Kabinet Merah Putih: Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Wujudkan Indonesia Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur

Menurut Rosadin, ketujuh terdakwa ini, diluar jam kerja dikumpulkan di suatu tempat dalam CV. Belia. Semua akses komunikasi mereka diputus, Keluarga juga tidak boleh dihubungi. Mereka juga tidak diberi hak-haknya sebagai Karyawan.

“Semuanya diputus termasuk ada yang waktu itu sedang sakit tidak diberikan akses pengobatan yang layak. Mereka disekap dengan durasi berbeda. Ada yang satu kali dua puluh empat jam. Bahkan ada yang tiga hari,” pungkasnya didampingi pengacara Dody Firmansyah.

 

(redho)

Views: 530
Tags: DilaporkanHAMKaryawanKECELAKAANKerugianMasyarakatPerspolresPolrestabesRW
Previous Post

Babinsa 0825/17 Muncar Bimbing Persiapan Pilkada 2024

Next Post

Perkara Hutang Napi Lapas Porong Dianiaya, Video Tersebar

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Nasional Ganesha Abadi merupakan bagian dari jajaran kewartawanan dan perwakilan redaksi yang bertugas mengembangkan jaringan informasi serta menjalankan fungsi jurnalistik di wilayah kerja yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya, Kaperwil berperan melakukan koordinasi dengan wartawan dan kontributor, menghimpun informasi dari lapangan, membangun komunikasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada redaksi memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Kaperwil menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, etika jurnalistik, serta kepentingan publik. Setiap informasi yang memiliki dampak terhadap masyarakat wajib disampaikan secara hati-hati melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Kaperwil tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau melakukan take down berita secara sepihak. Kewenangan editorial terhadap penerbitan, koreksi, perubahan, maupun pencabutan berita tetap berada pada mekanisme dan kewenangan redaksi sesuai kebijakan perusahaan media. Media Nasional Ganesha Abadi “Akurat dan Berimbang” “Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Next Post
Perkara Hutang Napi Lapas Porong Dianiaya, Video Tersebar

Perkara Hutang Napi Lapas Porong Dianiaya, Video Tersebar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
APPM Siapkan Hearing ke DPRD Banyuwangi, Dugaan Persetubuhan Anak Disorot: Perlindungan Korban dan Akuntabilitas Sekolah Tak Boleh Diabaikan!

APPM Siapkan Hearing ke DPRD Banyuwangi, Dugaan Persetubuhan Anak Disorot: Perlindungan Korban dan Akuntabilitas Sekolah Tak Boleh Diabaikan!

Oktober 21, 2026
Plt Kepala BPKAD Hadiri Pelantik Dr. ita Minarni, ST,.MT Sebagai Sekda Barsel.

Plt Kepala BPKAD Hadiri Pelantik Dr. ita Minarni, ST,.MT Sebagai Sekda Barsel.

Oktober 21, 2026
Plt Kepala BPKAD Barsel Siap Akan Bekerja Keras Dibawah Kepimpinan Sekda.

Plt Kepala BPKAD Barsel Siap Akan Bekerja Keras Dibawah Kepimpinan Sekda.

Oktober 21, 2026

JALAN DESA GELUGUR RETAK, ALAT BERAT PERUMAHAN DIDUGA JADI PENYEBAB

Oktober 21, 2026

Recent News

APPM Siapkan Hearing ke DPRD Banyuwangi, Dugaan Persetubuhan Anak Disorot: Perlindungan Korban dan Akuntabilitas Sekolah Tak Boleh Diabaikan!

APPM Siapkan Hearing ke DPRD Banyuwangi, Dugaan Persetubuhan Anak Disorot: Perlindungan Korban dan Akuntabilitas Sekolah Tak Boleh Diabaikan!

Oktober 21, 2026
Plt Kepala BPKAD Hadiri Pelantik Dr. ita Minarni, ST,.MT Sebagai Sekda Barsel.

Plt Kepala BPKAD Hadiri Pelantik Dr. ita Minarni, ST,.MT Sebagai Sekda Barsel.

Oktober 21, 2026
Plt Kepala BPKAD Barsel Siap Akan Bekerja Keras Dibawah Kepimpinan Sekda.

Plt Kepala BPKAD Barsel Siap Akan Bekerja Keras Dibawah Kepimpinan Sekda.

Oktober 21, 2026

JALAN DESA GELUGUR RETAK, ALAT BERAT PERUMAHAN DIDUGA JADI PENYEBAB

Oktober 21, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

APPM Siapkan Hearing ke DPRD Banyuwangi, Dugaan Persetubuhan Anak Disorot: Perlindungan Korban dan Akuntabilitas Sekolah Tak Boleh Diabaikan!

APPM Siapkan Hearing ke DPRD Banyuwangi, Dugaan Persetubuhan Anak Disorot: Perlindungan Korban dan Akuntabilitas Sekolah Tak Boleh Diabaikan!

Oktober 21, 2026
Plt Kepala BPKAD Hadiri Pelantik Dr. ita Minarni, ST,.MT Sebagai Sekda Barsel.

Plt Kepala BPKAD Hadiri Pelantik Dr. ita Minarni, ST,.MT Sebagai Sekda Barsel.

Oktober 21, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In