• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Diduga KPU Sumut Tidak Transparan dan Merasa Diri Konstituen Dewan PERS!!

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Agustus 27, 2024
in DAERAH, POLITIK, TRENDING
0
Diduga KPU Sumut Tidak Transparan dan Merasa Diri Konstituen Dewan PERS!!

MEDAN – Sungguh sangat Ironis, dengan beralasan harus UKW, Terverifikasi Dewan Pers dan Tetapkan Batas Waktu Pendaftaran Media, KPU Sumut Diduga Mendiskriminasi serta membatasi Jumlah Wartawan Peliputan Berita dan Kangkangi UU Pers, Senin (26/08/2024).

Diskriminasi peliputan berita yang konon notabennya disebut-sebut bertujuan untuk membredel Insan Pers, hingga kini masih terjadi mewarnai Dunia Jurnalistik di Medan Sumatera Utara

Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sebelumnya telah melaksanakan penandatanganan kerja sama (MoU) jaminan Keterbukaan Informasi Publik bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut di kantor KPU, pada Rabu 14 Agustus 2024, bersama Ketua KIP Sumut Abdul Haris Nasution serta para komisioner lainnya yakni M Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla Dedy Ardiansyah.

Dengan kondisi seperti ini, menjadi contoh hampir terjadi di semua instansi Pemerintah maupun Swasta yang ada di Provinsi Sumatera Utara – Medan. Melampirkan Sertifikat UKW dan Terverifikasi Dewan Pers, dijadikan syarat utama yang harus dipenuhi Insan Pers untuk bisa bekerjasama dengan Instansi dimaksud.

Baca Juga  Apel Siaga digelar dalam rangka persiapan Pemilu 2024 yang akan berlangsung 14 Februari mendatang.

“Kok bisa??, Apakah Lembaga/Badan Milik Pemerintah sekelas KPU Sumut Merupakan Konstituennya Dewan PERS atau diduga sudah ada kong kalikong sebelumnya, supaya bisa lebih membatasi wartawan di Sumut untuk liputan dan mendapatkan iklan??, Berapa anggaran DIPA-nya itu dan kemana saja dikucurkan selama berapa lama?!”, tegas Bung Joe salah satu wartawan yang dikenal paling anti terhadap pemerintahan yang korup di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Panglima TNI dan Wali Kota Palembang Bahas Solusi Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan

Sehingga, seolah-olah persyaratan UKW dan Terverifikasi Dewan Pers, menjadi senjata ampuh, untuk menakut-nakuti Wartawan agar tidak bisa mendekat melakukan peliputan pemberitaan di Instansi dimaksud.

Baca Juga  Satgas TMMD Kodim Sukoharjo Pacu Semangat Warga Dalam Pembangunan Talud

Seperti yang baru saja terjadi di KPU Provinsi Sumut, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Partisipasi Hubungan Masyarakat (Parhubmas) nya – Ibu RIRIN, disebut-sebut telah melakukan Diskriminasi terhadap Wartawan terkait Peliputan Pemberitaan Kegiatan KPU Provinsi Sumut, saat berlangsungnya acara terkait sosialisasi Pilkada 2024 di Gand Aston City Hall Ballroom, Jum’at (23/8) yang lalu.

Baca Juga  Anggota DPRD Deli Serdang Jhon Key Dukung Tim JCS di Ajang Mini Soccer Piala Gubsu 2026

Informasi yang dihimpun dari kalangan para Wartawan yang bertugas di Medan, Instansi Pemerintah Pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tingkat Provinsi Sumut atau tingkat Gubernur ini, sebelumnya melayangkan selebaran persyaratan kepada Wartawan yang ingin bekerjasama dengan KPU Sumut via Medsos.

Baca Juga  Babinsa Sawit Motivasi Petani Desa Tegalrejo

Dan barang siapa Insan Pers atau Wartawan yang memenuhi persyaratan dimaksud, akan diizinkan meliput kegiatan KPU Sumut yang ditandai dengan dan sesuai nomor urut saat memasuki tempat acara pelaksanaan kegiatan tersebut. Lalu, usai kegiatan, akan diberikan berupa uang pembinaan senilai Rp. 150.000,- hingga Rp. 250.000 per-Wartawan.

Baca Juga  Terapkan Hidup Sehat, WBP Lapas Banjarmasin Rutin Berolahraga

Selain itu, bagi para Wartawan yang telah sah dinyatakan bekerjasama (MoU) dengan KPU Sumut, juga akan diberikan kesempatan untuk memuat Iklan KPU Sumut di Media Wartawan masing-masing, yang akan dibayar senilai Rp. 2.500.000,- hingga Rp. 3.000.000,- per Iklan per Wartawan atau per Media (wow, perbandingan yang sangat jauh sekali bukan).

Baca Juga  Kasus KDRT di Tetapkan Tersangka, Suami Sharon Milan Ditahan di Mapolresta Banyuwangi

Sementara itu, bagi Wartawan yang tidak sempat atau terlambat memasukan berkas persyaratan, atau lewat batas dari batas waktu yang ditentukan, tidak akan bisa lagi menjalin kerjasama dengan KPU Sumut, serta tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan peliputan pemberitaan, apalagi untuk mendapatkan uang pembinaan dari KPU Sumut, alias gigit jari (ZONK).

Baca Juga  Sempat Dikabarkan Hilang, Nenek 70 Tahun Akhirnya Ditemukan Babinsa Dan Warga Dalam Kondisi Lemas di Hutan

Dalam Selebaran Persyaratan itu, selain Berkas Pendirian Perusahaan Pers, Susunan Redaksi, Kemenkumham, ID Card Pers, Surat Penugasan Wartawan, NPWP, serta lain sebagainya, KPU Sumut juga mencantumkan Sertifikat UKW dan Terverifikasi Dewan Pers yang disebut-sebut sebagai persyaratan utama.

Baca Juga  Siapa Bertanggung Jawab atas Kamtibmas? Ketika Kebijakan Tidak Berpihak, Rakyat Bisa Kehilangan Kesabaran

Padahal, mengutip pemberitaan yang dilansir oleh Media Online dan Cetak BERITA INDO News (BIN), terbit Senin (15/7) yang lalu, jelas memberitakan, bahwa kedua persyaratan tersebut bukan menjadi ukuran bagi wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik.

Baca Juga  Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, Muslim, diduga menghindar saat dikonfirmasi wartawan

Sehingga berita ini naik ke meja redaksi, awak media menganggap bahwa Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat didampingi para komisioner antara lain Robby Effendy Hutagalung, Sitori Mendrofa, Kotaris Banurea, Sekretaris Sapran Daulay serta Kabag Maruli Pasaribu dan Kasubag Ririn, yang pernah sebelumnya menegaskan bahwa KPU Sumut pada prinsipnya sangat mendukung keterbukaan informasi khususnya terkait tahapan pilkada yang tengah berjalan saat ini.

Baca Juga  PETI Kotanopan Beroperasi Lagi, Siapa Back-upnya?

Namun tercederai oleh tindakan yang diskriminatif, pembatasan terhadap wartawan yang mau meliputi menuju Pilkada 2024, dan yang paling fatal adalah penganggaran DIPA untuk iklan para media yang tidak merata serta tidak masuk akal (memunculkan kesenjangan sosial bagi penggiat media), dan ini harus segera dilaporkan ke Komisioner KPU RI serta segera agar diambil tindakan tegas sebelum akan lebih parah lagi terjadi di kalangan para penggiat media Provinsi Sumatera Utara khususnya Kota Medan.

(Red/Tim)

Views: 520
Tags: DaerahHAMInformasiMasyarakatMedanMenkumhampemerintahPersSumatera UtaraSumut
Previous Post

Karnaval Kreatif dan Inovatif Ndaru Ndeso di Gugus Genteng Wetan Banyuwangi

Next Post

Polwan Polresta Sidoarjo Goes to School di SMA Negeri 1 Sidoarjo

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Nasional Ganesha Abadi merupakan bagian dari jajaran kewartawanan dan perwakilan redaksi yang bertugas mengembangkan jaringan informasi serta menjalankan fungsi jurnalistik di wilayah kerja yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya, Kaperwil berperan melakukan koordinasi dengan wartawan dan kontributor, menghimpun informasi dari lapangan, membangun komunikasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada redaksi memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Kaperwil menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, etika jurnalistik, serta kepentingan publik. Setiap informasi yang memiliki dampak terhadap masyarakat wajib disampaikan secara hati-hati melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Kaperwil tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau melakukan take down berita secara sepihak. Kewenangan editorial terhadap penerbitan, koreksi, perubahan, maupun pencabutan berita tetap berada pada mekanisme dan kewenangan redaksi sesuai kebijakan perusahaan media. Media Nasional Ganesha Abadi “Akurat dan Berimbang” “Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Next Post
Polwan Polresta Sidoarjo Goes to School di SMA Negeri 1 Sidoarjo

Polwan Polresta Sidoarjo Goes to School di SMA Negeri 1 Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

JALAN DESA GELUGUR RUSAK, DILALUI ALAT BERAT PERUMAHAN DIDUGA JADI PENYEBAB

Oktober 21, 2026

Oktober 21, 2026
Tak Tunggu Diminta, Babinsa Tangen Turun Langsung Bantu Warga Bangun Rumah

Tak Tunggu Diminta, Babinsa Tangen Turun Langsung Bantu Warga Bangun Rumah

Oktober 20, 2026
Kodim 1714/Puncak Jaya Jembatan Beton Merah Putih Tahap VII Ke-2 Resmi Digunakan Masyarakat Kampung Kulok Enggame Distrik Pagaleme

Kodim 1714/Puncak Jaya Jembatan Beton Merah Putih Tahap VII Ke-2 Resmi Digunakan Masyarakat Kampung Kulok Enggame Distrik Pagaleme

Oktober 20, 2026

Recent News

JALAN DESA GELUGUR RUSAK, DILALUI ALAT BERAT PERUMAHAN DIDUGA JADI PENYEBAB

Oktober 21, 2026

Oktober 21, 2026
Tak Tunggu Diminta, Babinsa Tangen Turun Langsung Bantu Warga Bangun Rumah

Tak Tunggu Diminta, Babinsa Tangen Turun Langsung Bantu Warga Bangun Rumah

Oktober 20, 2026
Kodim 1714/Puncak Jaya Jembatan Beton Merah Putih Tahap VII Ke-2 Resmi Digunakan Masyarakat Kampung Kulok Enggame Distrik Pagaleme

Kodim 1714/Puncak Jaya Jembatan Beton Merah Putih Tahap VII Ke-2 Resmi Digunakan Masyarakat Kampung Kulok Enggame Distrik Pagaleme

Oktober 20, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

JALAN DESA GELUGUR RUSAK, DILALUI ALAT BERAT PERUMAHAN DIDUGA JADI PENYEBAB

Oktober 21, 2026

Oktober 21, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In