• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home HUKUM

Ahli Pidana Forensik Dihadirkan pada Sidang ke-3 Prapid Dokter Paulus

Redaksi by Redaksi
Agustus 8, 2024
in HUKUM, TRENDING
0
Ahli Pidana Forensik Dihadirkan pada Sidang ke-3 Prapid Dokter Paulus

SUMATERA UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Medan lanjutkan persidangan Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus Yusnari Lian Saw. Sidang Prapid tahap ke-3 tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (07/08/2024) pagi.

Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua M. Nazir, SH., MH., sebagai hakim pengganti hakim sebelumnya, Nani Sukmawati, SH., MH., yang dikabarkan sedang sakit.

Pada persidangan, para kuasa hukum Dokter Paulus membawa sejumlah bukti surat, dan menghadirkan saksi fakta 2 orang serta ahli pidana forensik.

Mengawali keterangannya dihadapan hakim dan didepan personil Polda Sumut, dengan menjawab sejumlah pertanyaan para kuasa hukum Dokter Paulus, ahli pidana forensik Dr. Robintan Sulaiman, SH., MH., MA., MM., CLA., menyatakan, dalam hal penetapan tersangka tidak boleh berasumsi, tidak boleh memakai analogi, dan ada prosedur yang harus diikuti.

Robintan menegaskan, pemanggilan terhadap terlapor merupakan bagian prosedur yang harus diikuti oleh penyidik Kepolisian.

“Terkait penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka harus dipenuhi semua prosedur, kalau tidak dipenuhi maka mal administrasi namanya dan tidak berkekuatan hukum,” tegas Robintan yang juga merupakan Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

Baca Juga  Polda Jateng Siap Amankan Debat Pertama Paslon Cagub dan Cawagub 30 Oktober Mendatang di MCC Marina

Sementara kepada hakim, para kuasa hukum yang dipimpin oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., memberitahu bahwa Dokter Paulus tidak pernah diberi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), bahkan klien mereka tidak pernah dipanggil sebagai terlapor dan malah langsung ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut.

Baca Juga  Bantu Pupuk Padi, Upaya Babinsa Bapakas Dukung Ketahanan Pangan Di Wilayah Binaan

Terkait Dokter Paulus yang diklaim melakukan pengrusakan seng bekas diatas tanah miliknya dan ditersangkakan dengan pasal 406 KUHP oleh Polda Sumut, Robintan menyatakan, Dokter Paulus tidak tergolong melakukan tindak pidana pengrusakan. Sebab yang tergolong pasal 406 KUHP, sipelaku harus tidak memiliki hubungan hukum, kalau ada hubungan hukumnya bukan merupakan pengrusakan.

Baca Juga  Berikan Penguatan Tusi Pengamanan, Kalapas Banjarbaru Tekankan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

“Seperti saya misalnya merusak rumah saya sendiri kan boleh, tetapi kalau namanya pengrusakan itu adalah bila objek itu tidak ada hubungan dengan si pelaku. Contoh misalnya, saya di pengadilan ini kursinya ini kan bukan punya saya, terus saya rusak itu baru 406, tetapi kalau kursi itu punya saya dan pengadilan ini punya saya itu tidak bisa dikategorikan pasal 406,” jelas ahli pidana forensik yang sebelumnya merupakan saksi ahli Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang terlibat pada kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga  Shilaturrahim Kolonel TNI (Purn) Sri Wahjanto Ke Pesantren Al Azhaar Tulungagung

Dijumpai usai memberikan keterangannya sebagai ahli pidana forensik, Robintan kepada awak media kembali menegaskan bahwa penyidik Kepolisian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh melangkahi salah satu prosedur.

Baca Juga  Harapan Besar Sri Eko Sriyanto Galgendu Kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Segera Memulihkan Ekonomi Indonesia Yang Terpuruk

Disinggung terkait tidak adanya upaya Polda Sumut dalam menerapkan Restorative Justice pada laporan Go Mei Siang yang menersangkakan Dokter Paulus, Robintan menyatakan, pada awalnya Polda Sumut dapat melakukan restorative justice yang juga merupakan anjuran Kapolri itu.

“Harusnya kasus-kasus kecil di RJ kan,” pungkasnya.

Baca Juga  Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

Sementara, Mahmud didampingi rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H., kepada awak media mengatakan, Polda Sumut terlalu prematur melakukan penetapan tersangka terhadap klien mereka.

Baca Juga  Pemkab Banyuwangi Gelar Open Turnamen Sepakbola "Bupati Cup

“Bahwa tindakan-tindakan penyidik Polda Sumut dalam hal ini Unit Krimum yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka itu tanpa didahului adanya penyerahan SPDP sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK 130 tahun 2015 dan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK nomor 21 tahun 2014 dan tindakan-tindakan itu tergolong mal administratif dan cacat hukum,” ujar Mahmud.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Perkuat Pengamanan Lapas Muara Beliti Usai Kerusuhan

Keterangan Robintan diruang sidang, Mahmud meyakini dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan Prapid Dokter Paulus.

“Kami berharap dengan bukti ini hakim Praperadilan bisa membaca suasana dan tanpa ragu meyakinkan, memutus dan mengabulkan permohonan Praperadilan ini sehingga penetapan tersangka atas diri Dokter Paulus itu dinyatakan batal demi hukum,” kata Mahmud.

Baca Juga  Diduga Polsek Pancur Batu Tangkap BD Sabu Dan CS di Durin Simbelang

Untuk meyakinkan hakim memutus dan mengabulkan permohonan Prapid tersebut, terpantau pada persidangan itu para kuasa hukum juga menyerahkan salinan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Parpid yang dimohonkan Pegi Setiawan pada kasus yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik.

(Tim)

Post Views: 458
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: AdministrasiBaliHAMMedanPelakuPerspolisiSumatera UtaraSumutTanah
Previous Post

Ratusan Warga Banyuwangi Antusias Nobar Film “RUMAH DINAS BAPAK” di NSC

Next Post

Di Penghujung Masa Jabatannya, Kapuspen TNI Gelar Gerak Jalan Santai Bersama Personel Puspen TNI

Redaksi

Redaksi

Ganesha Abadi: "Menjunjung Akurasi, Menyatukan Perspektif, Menjadi Cermin Kebenaran."

Next Post
Di Penghujung Masa Jabatannya, Kapuspen TNI Gelar Gerak Jalan Santai Bersama Personel Puspen TNI

Di Penghujung Masa Jabatannya, Kapuspen TNI Gelar Gerak Jalan Santai Bersama Personel Puspen TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Jaro Bersama Kelompok Tani Fajar Pagi Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan 2026

Polsek Jaro Bersama Kelompok Tani Fajar Pagi Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan 2026

Juni 17, 2026
TNI dan Warga Sragen Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi

TNI dan Warga Sragen Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi

Juni 17, 2026
TNI dan Warga Puncak Jaya Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

TNI dan Warga Puncak Jaya Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Juni 17, 2026
Polsek Muara Uya Bantu Serap Hasil Panen Jagung Petani, Dukung Swasembada Pangan 2026

Polsek Muara Uya Bantu Serap Hasil Panen Jagung Petani, Dukung Swasembada Pangan 2026

Juni 17, 2026

Recent News

Polsek Jaro Bersama Kelompok Tani Fajar Pagi Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan 2026

Polsek Jaro Bersama Kelompok Tani Fajar Pagi Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan 2026

Juni 17, 2026
TNI dan Warga Sragen Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi

TNI dan Warga Sragen Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi

Juni 17, 2026
TNI dan Warga Puncak Jaya Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

TNI dan Warga Puncak Jaya Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Juni 17, 2026
Polsek Muara Uya Bantu Serap Hasil Panen Jagung Petani, Dukung Swasembada Pangan 2026

Polsek Muara Uya Bantu Serap Hasil Panen Jagung Petani, Dukung Swasembada Pangan 2026

Juni 17, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Polsek Jaro Bersama Kelompok Tani Fajar Pagi Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan 2026

Polsek Jaro Bersama Kelompok Tani Fajar Pagi Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan 2026

Juni 17, 2026
TNI dan Warga Sragen Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi

TNI dan Warga Sragen Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi

Juni 17, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In