• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Rabu, September 2, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Terkait Catut Nama KJJT, Ini Kata Praktisi Hukum Iskandar Laka, S.H., M.H.

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Agustus 3, 2024
in DAERAH, TRENDING
0
Terkait Catut Nama KJJT, Ini Kata Praktisi Hukum Iskandar Laka, S.H., M.H.

SURABAYA – Analisis mengenai dasar hukum terkait pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga, yang baru-baru ini ramai diberitakan di Kab. Sampang Madura. Sabtu (03/08/2024)

Iskandar Laka, S.H., M.H., Praktisi Hukum, Akademisi dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Panca Yudha menyampaikan terkait kasus pencatutan nama organisasi/perkumpulan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dicatut di dalam Surat Audensi Komunitas Media Penegak Keadilan ‘Sampang (KOMPAK’S) merupakan tindakan yang bisa mengarah ke perbuatan pidana dan perdata.

Berikut penjelasan terkait pencatutan nama sebuah lembaga/media massa oleh oknum wartawan yang mengatasnamakan Perkumpulan Media.

Definisi Pencatutan Nama.

Pencatutan nama media massa terjadi ketika seorang oknum wartawan menggunakan nama atau identitas media tertentu tanpa izin untuk tujuan tertentu, seperti menyebarkan informasi, berita, atau opini yang tidak sesuai dengan standar atau etika jurnalistik.

Baca Juga  Ahmad Nazary Nasution: Legenda Musik Tapsel Madina Berpulang, Meninggalkan Warisan yang Abadi

Dampak Negatif.

Pencatutan ini dapat merugikan reputasi lembaga/media massa, terutama jika berita yang disampaikan mengandung informasi yang salah, menyesatkan, atau bersifat provokatif.

Media massa yang dicatut dapat kehilangan kepercayaan dari publik dan mitra kerjanya, yang berdampak pada kredibilitas dan integritas mereka.

Baca Juga  Musholah BAITUS SALAM Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Dasar Hukum.

Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) – Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pers nasional berfungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pencatutan nama media tanpa izin bertentangan dengan prinsip ini.

Baca Juga  Dandim 0825 Banyuwangi Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di Taman Blambangan

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008).

Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik. Jika oknum wartawan menyebarkan informasi yang merugikan media/lembaga/organisasi dengan mencatut namanya, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga  Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik juga dapat diterapkan jika pencatutan tersebut merugikan nama baik media.

Baca Juga  Banyak Cara, Babinsa Kratonan Dekat & Akrab Dengan Warga Binaan

Langkah Hukum.

Media massa yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan pencatutan nama kepada pihak berwajib.

Mereka juga bisa mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pencatutan nama tersebut.

Baca Juga  Aktifis LIRA Dikejar Dari Tamiang, Berjaya di Gayo Lues, Apa Benar?

Pencegahan.

Untuk mencegah pencatutan nama, media massa perlu melakukan edukasi kepada wartawan dan masyarakat tentang etika jurnalistik dan pentingnya melindungi identitas media.

Selain itu, media massa dapat memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa semua pemberitaan dilakukan sesuai dengan standar dan kebijakan yang berlaku.

Dengan demikian, pencatutan nama media massa oleh oknum wartawan adalah tindakan yang merugikan dan melanggar hukum, yang dapat diatasi melalui langkah-langkah hukum dan pencegahan yang tepat.

Baca Juga  Kapolresta Banyuwangi Kunjungi Lapas Banyuwangi

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan pencemaran nama baik.

“Jika pencatutan nama lembaga/organisasi dilakukan secara online dan merugikan reputasi pimpinan lembaga, maka dapat dikenakan sanksi pidana.” Katanya.

Baca Juga  Penyaluran BLT-DD Desa Glagahagung Kecamatan Purwoharjo

Menurutnya, pimpinan lembaga yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan pencatutan tersebut kepada pihak berwajib. Lebih lanjut Iskandar menjelaskan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik.

“Jika pencatutan nama lembaga menyebabkan kerugian bagi pimpinan lembaga, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana.” Pungkasnya.

Baca Juga  Anggota Koramil 1001-02/paringin Karya Bhakti Pembersihan Sungai Lingsir

Selain itu, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga  Pemilu Wujudkan Persatuan Bangsa Indonesia

Meskipun memberikan hak untuk menyampaikan pendapat, undang-undang ini juga mengatur bahwa hak tersebut tidak boleh melanggar hak orang lain. Pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dianggap melanggar hak tersebut.

Baca Juga  Giat Tanam Cabai, Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Ajak Warga Tak Biarkan Lahan Kosong

Hukum Perdata.

Dalam konteks hukum perdata, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi akibat pencatutan nama lembaga yang menyebabkan kerugian material maupun immaterial.

Baca Juga  Pengeroyokan Berujung Penculikan Juru Parkir di Makassar

Peraturan Internal Lembaga.

Banyak lembaga memiliki peraturan atau kode etik internal yang melarang pencatutan nama lembaga tanpa izin. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Secara keseluruhan, pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata berdasarkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kasum TNI Pimpin Sertijab Kapuspsi TNI

“Termasuk UU ITE, KUHP, dan hukum perdata. Pimpinan lembaga yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasinya.” Terang Praktisi dan Akademisi asal Nusa Tenggara Timur ini.

Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT

(Team/Red)

Post Views: 558
Tags: bantuanHukumInformasiJawa TimurJurnalisKemerdekaanKerugianMasyarakatMelanggaroknumPencegahanPeraturanPersPraktisi hukumPURWWartawan
Previous Post

Lomba Perahu Layar Tradisional Meriahkan HUT ke-53 Lanal Banyuwangi

Next Post

ANTUSIAS NYA RAPAT PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SMANSA SIMBA

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Ganesha Abadi: "Menjunjung Akurasi, Menyatukan Perspektif, Menjadi Cermin Kebenaran."

Next Post
ANTUSIAS NYA RAPAT PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SMANSA SIMBA

ANTUSIAS NYA RAPAT PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SMANSA SIMBA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
“JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki, Warga Menunggu Kepastian

“JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki, Warga Menunggu Kepastian

September 1, 2026
Pantau Langsung Perkembangan Karhutla, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Bersama Forkopimda Kalsel Turun ke Lapangan Uji Fungsi Inovasi Injeksi Air

Pantau Langsung Perkembangan Karhutla, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Bersama Forkopimda Kalsel Turun ke Lapangan Uji Fungsi Inovasi Injeksi Air

September 1, 2026
Silahturahmi, Sinergi dan Akselerasi Danyonif TP 449/SH Beserta Staf dengan Plt.Bupati Sukoharjo

Silahturahmi, Sinergi dan Akselerasi Danyonif TP 449/SH Beserta Staf dengan Plt.Bupati Sukoharjo

September 1, 2026
PERKEMBANGAN TERKINI: “Kalau Mau Lawan, Ayo Secara Hukum!” — Ketua AMBB Engglek Tantang PT Misi Mulia Petronusa Buka Perlawanan Secara Gentle

PERKEMBANGAN TERKINI: “Kalau Mau Lawan, Ayo Secara Hukum!” — Ketua AMBB Engglek Tantang PT Misi Mulia Petronusa Buka Perlawanan Secara Gentle

September 1, 2026

Recent News

“JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki, Warga Menunggu Kepastian

“JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki, Warga Menunggu Kepastian

September 1, 2026
Pantau Langsung Perkembangan Karhutla, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Bersama Forkopimda Kalsel Turun ke Lapangan Uji Fungsi Inovasi Injeksi Air

Pantau Langsung Perkembangan Karhutla, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Bersama Forkopimda Kalsel Turun ke Lapangan Uji Fungsi Inovasi Injeksi Air

September 1, 2026
Silahturahmi, Sinergi dan Akselerasi Danyonif TP 449/SH Beserta Staf dengan Plt.Bupati Sukoharjo

Silahturahmi, Sinergi dan Akselerasi Danyonif TP 449/SH Beserta Staf dengan Plt.Bupati Sukoharjo

September 1, 2026
PERKEMBANGAN TERKINI: “Kalau Mau Lawan, Ayo Secara Hukum!” — Ketua AMBB Engglek Tantang PT Misi Mulia Petronusa Buka Perlawanan Secara Gentle

PERKEMBANGAN TERKINI: “Kalau Mau Lawan, Ayo Secara Hukum!” — Ketua AMBB Engglek Tantang PT Misi Mulia Petronusa Buka Perlawanan Secara Gentle

September 1, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

“JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki, Warga Menunggu Kepastian

“JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki, Warga Menunggu Kepastian

September 1, 2026
Pantau Langsung Perkembangan Karhutla, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Bersama Forkopimda Kalsel Turun ke Lapangan Uji Fungsi Inovasi Injeksi Air

Pantau Langsung Perkembangan Karhutla, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Bersama Forkopimda Kalsel Turun ke Lapangan Uji Fungsi Inovasi Injeksi Air

September 1, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In