• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Terkait Catut Nama KJJT, Ini Kata Praktisi Hukum Iskandar Laka, S.H., M.H.

Redaksi by Redaksi
Agustus 3, 2024
in DAERAH, TRENDING
0
Terkait Catut Nama KJJT, Ini Kata Praktisi Hukum Iskandar Laka, S.H., M.H.

SURABAYA – Analisis mengenai dasar hukum terkait pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga, yang baru-baru ini ramai diberitakan di Kab. Sampang Madura. Sabtu (03/08/2024)

Iskandar Laka, S.H., M.H., Praktisi Hukum, Akademisi dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Panca Yudha menyampaikan terkait kasus pencatutan nama organisasi/perkumpulan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dicatut di dalam Surat Audensi Komunitas Media Penegak Keadilan ‘Sampang (KOMPAK’S) merupakan tindakan yang bisa mengarah ke perbuatan pidana dan perdata.

Berikut penjelasan terkait pencatutan nama sebuah lembaga/media massa oleh oknum wartawan yang mengatasnamakan Perkumpulan Media.

Definisi Pencatutan Nama.

Pencatutan nama media massa terjadi ketika seorang oknum wartawan menggunakan nama atau identitas media tertentu tanpa izin untuk tujuan tertentu, seperti menyebarkan informasi, berita, atau opini yang tidak sesuai dengan standar atau etika jurnalistik.

Baca Juga  Babinsa Karetan Amankan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturrohim

Dampak Negatif.

Pencatutan ini dapat merugikan reputasi lembaga/media massa, terutama jika berita yang disampaikan mengandung informasi yang salah, menyesatkan, atau bersifat provokatif.

Media massa yang dicatut dapat kehilangan kepercayaan dari publik dan mitra kerjanya, yang berdampak pada kredibilitas dan integritas mereka.

Baca Juga  Cegah Judi Online, Provos Batalyon B Pelopor Gelar Razia Mendadak Terhadap Personel

Dasar Hukum.

Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) – Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pers nasional berfungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pencatutan nama media tanpa izin bertentangan dengan prinsip ini.

Baca Juga  Inmates Got Talent HBP ke-60 Lapas Narkotika Karang Intan

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008).

Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik. Jika oknum wartawan menyebarkan informasi yang merugikan media/lembaga/organisasi dengan mencatut namanya, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga  Ketua Timsus AWIBB Jabar Kawal Pengembalian Uang Tour Siswa Al-Amin hingga Tuntas

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik juga dapat diterapkan jika pencatutan tersebut merugikan nama baik media.

Baca Juga  Pelepasan Lahan Sport Center Sudah Dilakukan Secara Transparan

Langkah Hukum.

Media massa yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan pencatutan nama kepada pihak berwajib.

Mereka juga bisa mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pencatutan nama tersebut.

Baca Juga  Hari Pers Nasional: Independensi Pers Harga Mati, Kebenaran Tak Boleh Diperjualbelikan

Pencegahan.

Untuk mencegah pencatutan nama, media massa perlu melakukan edukasi kepada wartawan dan masyarakat tentang etika jurnalistik dan pentingnya melindungi identitas media.

Selain itu, media massa dapat memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa semua pemberitaan dilakukan sesuai dengan standar dan kebijakan yang berlaku.

Dengan demikian, pencatutan nama media massa oleh oknum wartawan adalah tindakan yang merugikan dan melanggar hukum, yang dapat diatasi melalui langkah-langkah hukum dan pencegahan yang tepat.

Baca Juga  Panglima TNI Kunjungi Kepala Staf Pertahanan Italia

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan pencemaran nama baik.

“Jika pencatutan nama lembaga/organisasi dilakukan secara online dan merugikan reputasi pimpinan lembaga, maka dapat dikenakan sanksi pidana.” Katanya.

Baca Juga  Kalapas Narkotika Karang Intan Hadiri Pembukaan Perjusami Pramuka UPT PAS se-Banjar Raya

Menurutnya, pimpinan lembaga yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan pencatutan tersebut kepada pihak berwajib. Lebih lanjut Iskandar menjelaskan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik.

“Jika pencatutan nama lembaga menyebabkan kerugian bagi pimpinan lembaga, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana.” Pungkasnya.

Baca Juga  Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Sarasehan Kebangsaan di Gedung MPR RI

Selain itu, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga  Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Pagi, Tekankan Integritas dan Kesiapan Personel

Meskipun memberikan hak untuk menyampaikan pendapat, undang-undang ini juga mengatur bahwa hak tersebut tidak boleh melanggar hak orang lain. Pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dianggap melanggar hak tersebut.

Baca Juga  Aparat Gabungan TNI Bersama RSUD Mulia dan PMI Kab Puncak Jaya Evakuasi Pengungsi Korban Penembakan KKB di Distrik Sinak

Hukum Perdata.

Dalam konteks hukum perdata, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi akibat pencatutan nama lembaga yang menyebabkan kerugian material maupun immaterial.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Panggungrejo Bantu Penyemprotan Tanaman Jagung Milik Warga Binaannya

Peraturan Internal Lembaga.

Banyak lembaga memiliki peraturan atau kode etik internal yang melarang pencatutan nama lembaga tanpa izin. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Secara keseluruhan, pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata berdasarkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Terjunkan 3 Regu Sekaligus: Media Online Ganeshaabadi.com Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-79 Genteng Banyuwangi

“Termasuk UU ITE, KUHP, dan hukum perdata. Pimpinan lembaga yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasinya.” Terang Praktisi dan Akademisi asal Nusa Tenggara Timur ini.

Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT

(Team/Red)

Post Views: 443
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: bantuanHukumInformasiJawa TimurJurnalisKemerdekaanKerugianMasyarakatMelanggaroknumPencegahanPeraturanPersPraktisi hukumPURWWartawan
Previous Post

Lomba Perahu Layar Tradisional Meriahkan HUT ke-53 Lanal Banyuwangi

Next Post

ANTUSIAS NYA RAPAT PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SMANSA SIMBA

Redaksi

Redaksi

Ganesha Abadi: "Menjunjung Akurasi, Menyatukan Perspektif, Menjadi Cermin Kebenaran."

Next Post
ANTUSIAS NYA RAPAT PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SMANSA SIMBA

ANTUSIAS NYA RAPAT PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SMANSA SIMBA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Kuta Selatan Tangkap Pelaku Pencurian HP di Proyek Villa Ungasan, Barang Bukti Berhasil Diamankan Saat Patroli

Polsek Kuta Selatan Tangkap Pelaku Pencurian HP di Proyek Villa Ungasan, Barang Bukti Berhasil Diamankan Saat Patroli

April 17, 2026
Kantor Media Nasional Ganesha Abadi Bali Resmi Hadir, Perkuat Jaringan Jurnalisme Profesional, Independen, dan Berintegritas di Tingkat Nasional

Kantor Media Nasional Ganesha Abadi Bali Resmi Hadir, Perkuat Jaringan Jurnalisme Profesional, Independen, dan Berintegritas di Tingkat Nasional

April 17, 2026
Kantor Media Nasional Ganesha Abadi Resmi Hadir di Madura, Teguhkan Komitmen Jurnalisme Profesional, Independen, dan Berintegritas

Kantor Media Nasional Ganesha Abadi Resmi Hadir di Madura, Teguhkan Komitmen Jurnalisme Profesional, Independen, dan Berintegritas

April 17, 2026
Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh

Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh

April 16, 2026

Recent News

Polsek Kuta Selatan Tangkap Pelaku Pencurian HP di Proyek Villa Ungasan, Barang Bukti Berhasil Diamankan Saat Patroli

Polsek Kuta Selatan Tangkap Pelaku Pencurian HP di Proyek Villa Ungasan, Barang Bukti Berhasil Diamankan Saat Patroli

April 17, 2026
Kantor Media Nasional Ganesha Abadi Bali Resmi Hadir, Perkuat Jaringan Jurnalisme Profesional, Independen, dan Berintegritas di Tingkat Nasional

Kantor Media Nasional Ganesha Abadi Bali Resmi Hadir, Perkuat Jaringan Jurnalisme Profesional, Independen, dan Berintegritas di Tingkat Nasional

April 17, 2026
Kantor Media Nasional Ganesha Abadi Resmi Hadir di Madura, Teguhkan Komitmen Jurnalisme Profesional, Independen, dan Berintegritas

Kantor Media Nasional Ganesha Abadi Resmi Hadir di Madura, Teguhkan Komitmen Jurnalisme Profesional, Independen, dan Berintegritas

April 17, 2026
Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh

Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh

April 16, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Polsek Kuta Selatan Tangkap Pelaku Pencurian HP di Proyek Villa Ungasan, Barang Bukti Berhasil Diamankan Saat Patroli

Polsek Kuta Selatan Tangkap Pelaku Pencurian HP di Proyek Villa Ungasan, Barang Bukti Berhasil Diamankan Saat Patroli

April 17, 2026
Kantor Media Nasional Ganesha Abadi Bali Resmi Hadir, Perkuat Jaringan Jurnalisme Profesional, Independen, dan Berintegritas di Tingkat Nasional

Kantor Media Nasional Ganesha Abadi Bali Resmi Hadir, Perkuat Jaringan Jurnalisme Profesional, Independen, dan Berintegritas di Tingkat Nasional

April 17, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In