BANYUWANGI – Berawal dari sebuah kejadian yang dialami salah satu oleh nasabah dari bank BRI Unit Blambangan – Cabang Banyuwangi yang diduga melakukan pelanggaran dalam aturan perundangan – undangan yang diatur dalam Undang – undang perbankan.
tanggal 30 mei tahun 2024 nasabah berinisial ER yang mana juga salah satu anggota media punyarakyat.com datang ke kantor BRI unit blambangan untuk menghadap kepada ke unit BRI blambangan sesuai dari surat panggilan yang ER terima.
Keterangan dari ER bahwasannya dia datang untuk menghadap dikarenakan mendapatkan surat panggilan karena adanya tunggakan kredit yang dialami.
setelah bertemu dengan Andre/kaunit BRI tersebut ER bahwasannya dipertanyakan mengenai tunggakan dari kreditnya,setelah berbincang bincang ER menitipkan uang sejumlah kurang lebih 4 juta rupiah yang mana uang tersebut akan dimasukkan angsuran dan sisa setelah dikurangi dari nominal angsuran akan dimasukkan menjadi titipan angsuran di bulan depannya/bulan 6 keterangan dari salah satu pegawai bank BRI Unit Blambangan yang biasa menagih kepada ER.
namun selang 10 hari dari pembayaran tersebut tiba – tiba ER mendapatkan surat panggilan GS ( gugatan sederhana ) dari Pengadilan Negri Banyuwangi,tak berselang lama ER menghubungi adik keponakannya yaitu Wahyu untuk meminta saran dengan kejadian yang menimpanya dikarenakan ER merasa adanya kejanggalan dengan kejadian yang menimpanya.
setelah bertemu wahyu yang mana adik ER tersebut juga selaku PIMPINAN REDAKSI MEDIA MILIK-RAKYAT.COM tersebut menanyakan kronologi kejadian tersebut.
ER mengatakan bahwasannya tanggal 30 dia melakukan pembayaran dikantor BRI unit blambangan dengan menitipkan sejumlah 4 juta rupiah tapi masih ada sisa yang mana sisa dari titipan itu akan dimasukkan di bulan depan.terang ER
tapi selang beberapa hari ada surat panggilan dari pengadilan negri banyuwangi untuk menghadiri panggilan gugatan sederhana yang mana penggugatnya adalah BANK BRI CABANG BANYUWANGI.imbuh ER
dengan cerita yang sesuai kronologi yang disampaikan ER merasa adanya kejanggalan yang dia alami,kenapa saya digugat oleh BANK BRI sedangkan saya sudah membayar meskipun tidak genap sesuai dengan tunggakan saya,tapi setidaknya itikat saya membayar tersebut bukan untuk ingkar dalam kesepakatan yang telah saya dan BANK BRI disepakati dan jika memang saya telah digugat kenapa uang 4 juta yang saya masukkan diterima sebagai angsuran. tegas ER
kejadian yang ER alami wahyu wijaya selaku PIMRED MEDIA MILIK-RAKYAT.COM mengkordinir anggota yang berada di biro banyuwangi untuk menghadap ke pihak BANK BRI UNIT BLAMBANGAN guna melakukan klarifikasi dengan apa yang dialami oleh ER,jika hasil klarifikasi tersebut memang benar adanya kejanggalan apalagi adanya unsur like n dislike dari salah satu oknum pegawai BANK BRI UNIT BLAMBANGAN maka kejadian tersebut akan kita post besar besaran juga akan dilanjutkan sesuai jalur yang ada,karena disaat yang bersamaan wahyu melakukan kordinasi ke pihak OJK by whatsapp dan petunjuk dari pihak OJK untuk datang ke BANK BRI UNIT BLAMBANGAN untuk klarifikasi setelah menghadap ke pihak BAN BRI maka hasil dari klarifikasi tersebut untuk diinfokan ke pihak OJK.
dari adanya kejadian tersebut team MEDIA MILIK-RAKYAT.COM akan mengawal masalah tersebut sampai benar – benar tuntas sehingga tidak adanya lagi kejadian yang terulang kepada para nasabah lainnya yang mana setelah melakukan pembayaran namun digugat oleh BANK BRI.
cukup diketahui juga selama ER menunggak kreditnya ER selalu menerima perilaku yang dianggap kurang beretika dari para petugas penagihan berupa ucapan – ucapan yang tidak pantas dilontarkan oleh petugas penagihan dari BANK BRI bahkan juga dari KAUNIT ( kepala unit ) sebelumnya.
(Red)









