• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

Kejaksaan Agung RI Setujui Pengertian Penuntutan Satu Kasus Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan RJ di Wilayah Kejati Kalsel

Nur Kholis by Nur Kholis
Mei 27, 2024
in NASIONAL, TRENDING
0
Kejaksaan Agung RI Setujui Pengertian Penuntutan Satu Kasus Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan RJ di Wilayah Kejati Kalsel

BANJARMASIN, – Pada Hari ini Senin, tanggal 27 Mei 2024 , Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak Nanang Ibrahim, S.H.,M.H telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Bapak Akhmad Yani , S.H.,M.H. selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan dan Plt.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sebanyak 1 perkara yaitu :

KEJAKSAAN NEGERI TABALONG
Tersangka Budi Bin Suriyansah disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus Posisi, Bahwa tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa Budi Bin Suriansyah terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 18.00 WITA
bertempat di Desa Hariang RT. 06, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Berawal ketika Terdakwa Budi Bin Suriansyah keluar dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam
jenis pisau badik dengan gagang terbuat dari kayu dan panjang ± 26 (dua puluh enam) cm milik Terdakwa.

Selanjutnya saat Terdakwa berada di halaman rumahnya, Terdakwa menghadap ke rumah saksi Risawati Als Mama Eka Binti
Suriansyah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa.

Kemudian Terdakwa melihat saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah dan saksi Indri Yani Als. Indri Binti Misra yang sedang berada di teras rumah mengancam saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah dengan mengatakan, “siapa yang wani umpat campur ku bunuh” (siapa yang berani ikut campur ku bunuh), siapa yang jago sini keluar rumah ku bunuh” sambil mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan gagang terbuat dari kayu dan panjang ±26 (dua puluh enam) cm yang dibawanya ke arah saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah dan saksi Indri Yani Als. Indri BintiMisra. Setelah mengacungkan senjata tajam dan mengelurakan kata-kata ancaman, Terdakwa kembali ke dalam rumahnya.

Baca Juga  Syukuran PT TBC, Muhammad Rizki SH Rayakan Keberhasilan Raih Gelar Sarjana Hukum

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengancam saksi Risawati Als Mama Eka
Binti Suriansyah dengan mengatakan “siapa yang wani umpat campur ku bunuh”
(siapa yang berani ikut campur ku bunuh), siapa yang jago sini keluar rumah ku
bunuh” sambil mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan
gagang terbuat dari kayu dan panjang ± 26 (dua puluh enam) cm ke arah saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah adalah karena Terdakwa sering tersinggung dengan perkataan dari saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah dan tidak mengganggu urusan Terdakwa berkaitan dengan masalah harta yang mana Terdakwa menyewakan rumah milik kakak saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah yang juga kakak Terdakwa yang sedang bekerja di Arab Saudi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah
dan saksi Indri Yani Als. Indri Binti Misra merasa takut dan terancam.

Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

1. Tersangka Budi Bin Suriansyah baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Perbuatan Tersangka Budi Bin Suriansyah disangka melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(Rhn)

Post Views: 496
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: BaliBanjarBanjarmasinKabupatenKalimantan SelatanMelanggarPU
Previous Post

Anggota Satgas TMMD Ke 120 Kodim 0726/Sukoharjo Bantu Siapkan Makan Siang

Next Post

Lubis: Jangan usil sama Kami, Kami hanya Cari Makan

Nur Kholis

Nur Kholis

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Lubis: Jangan usil sama Kami, Kami hanya Cari Makan

Lubis: Jangan usil sama Kami, Kami hanya Cari Makan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PSHT Jember Kerahkan 1.200 Personel Pamter, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Bulan Suro dan Stabilitas Kamtibmas

PSHT Jember Kerahkan 1.200 Personel Pamter, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Bulan Suro dan Stabilitas Kamtibmas

Juni 3, 2026
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sanur Laksanakan Sambang Dan Himbauan Kamtibmas Humanis Di Areal Pantai Icon Bali Mall

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sanur Laksanakan Sambang Dan Himbauan Kamtibmas Humanis Di Areal Pantai Icon Bali Mall

Juni 3, 2026
Sambang Malam Polsek Denpasar Barat, Warga Perumahan Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan dengan CCTV dan Sistem Pengamanan Mandiri

Sambang Malam Polsek Denpasar Barat, Warga Perumahan Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan dengan CCTV dan Sistem Pengamanan Mandiri

Juni 3, 2026
Polsek Dentim Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Melalui KRYD dan Yustisi

Polsek Dentim Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Melalui KRYD dan Yustisi

Juni 3, 2026

Recent News

PSHT Jember Kerahkan 1.200 Personel Pamter, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Bulan Suro dan Stabilitas Kamtibmas

PSHT Jember Kerahkan 1.200 Personel Pamter, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Bulan Suro dan Stabilitas Kamtibmas

Juni 3, 2026
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sanur Laksanakan Sambang Dan Himbauan Kamtibmas Humanis Di Areal Pantai Icon Bali Mall

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sanur Laksanakan Sambang Dan Himbauan Kamtibmas Humanis Di Areal Pantai Icon Bali Mall

Juni 3, 2026
Sambang Malam Polsek Denpasar Barat, Warga Perumahan Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan dengan CCTV dan Sistem Pengamanan Mandiri

Sambang Malam Polsek Denpasar Barat, Warga Perumahan Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan dengan CCTV dan Sistem Pengamanan Mandiri

Juni 3, 2026
Polsek Dentim Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Melalui KRYD dan Yustisi

Polsek Dentim Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Melalui KRYD dan Yustisi

Juni 3, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

PSHT Jember Kerahkan 1.200 Personel Pamter, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Bulan Suro dan Stabilitas Kamtibmas

PSHT Jember Kerahkan 1.200 Personel Pamter, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Bulan Suro dan Stabilitas Kamtibmas

Juni 3, 2026
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sanur Laksanakan Sambang Dan Himbauan Kamtibmas Humanis Di Areal Pantai Icon Bali Mall

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sanur Laksanakan Sambang Dan Himbauan Kamtibmas Humanis Di Areal Pantai Icon Bali Mall

Juni 3, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In