• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Kamis, September 3, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

Ketua LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, Kecam,.!! Oknum Kepsek SDN 01 Menggala Selatan, Terkait Viralnya Pemberitaan.

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Februari 26, 2024
in NASIONAL, TRENDING
0
Ketua LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, Kecam,.!! Oknum Kepsek SDN 01 Menggala Selatan, Terkait Viralnya Pemberitaan.

TULANG BAWANG, – Terkait Viralnya pemberitaan yang diduga oknum Kepsek jarang masuk kantor, kinerja salah-satu oknum Kepala Sekolah Dasar SDN 01 Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang tersebut, kini menjadi sorotan Publik dan sejumlah elemen masyarakat. Terkuaknya perilaku oknum tersebut diungkapkan beberapa sumber yang bisa dipercaya. Senin, (26/02/2024).

“Menanggapi serius hal ini, Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) kab, Tulang Bawang, “Beni Setiawan, sangat menyayangkan hal ini, Ia mengatakan seorang tenaga pengajar apalagi seorang PNS sebagai tenaga pengajar yang harus menjadi panutan anak didiknya, “Jika seorang guru pengajar yang jarang datang ke sekolah, itu telah melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS”, ujar Beni Setiawan.

Ia menambahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut, “Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, ungkapnya.

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021, Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga  Sudah Lama Di Mohonkan Agar Direnovasi, Asbes Kantor Lurah Sei Mati Sangat Memprihatinkan, Sempat Jadi Sarang Biawak

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8, Pelanggaran Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa :

1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;

2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dan dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:

1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;

Baca Juga  Kemendagri Ingatkan Provinsi Sulteng Segera Lakukan Penyesuaian dalam Perubahan RKPD

2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun

3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan

4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2),

“Di bagian akhir PP 94/2021 disebutkan bahwa segala ketentuan mengenai disiplin PNS ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.

“Menurut Beni Setiawan, Peraturan perundang – undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini, demikian ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1). “Saya Beni Setiawan, selaku Ketua (LPAKN-RI PROJAMIN) Tuba, meminta Kepada Dinas Pendidikan dan Dinas yang terkait di kab, Tulang Bawang, untuk segera memanggil kepala sekolah SDN 01 Menggala Selatan, untuk diberikan sanksi tegas atas perbuatanya, biarkan hal yang serupa tidak menular kepada oknum – oknum guru yang lainnya. Pungkasnya.

Sementara kepala sekolah SDN 01 Menggala Selatan, saat didatangi di sekolah, Ia menyampaikan klo selalu disibukkan dengan adanya kegiatan rapat diluar, sehingga pada saat kegiatan upacara rutin disekolah pun tidak sempat hadir, yang jadi pertanyaannya rapat di dinas mana yang dimulai dari sepagi mungkin, menurut Beni setiawan itu hanya alasan kepsek nya saja agar tidak ada lagi kesalahan di Kepsek SDN 01 Menggala selatan untuk menutupi mata publik dan semua elemen masyarakat. Tandasnya.

Baca Juga  Bupati Musi Rawas Safari Ramadan di Kecamatan Selangit, Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Masjid

(Red/Tim)

Post Views: 480
Tags: IndonesiaKabupatenMasyarakatMelanggaroknumpendidikanPeraturanPersPNSPU
Previous Post

Aktifis LIRA Dikejar Dari Tamiang, Berjaya di Gayo Lues, Apa Benar?

Next Post

Lapas Narkotika Karang Intan Hadiri Rakor Capaian Kinerja Kanwil Kemenkumham Kalsel

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Lapas Narkotika Karang Intan Hadiri Rakor Capaian Kinerja Kanwil Kemenkumham Kalsel

Lapas Narkotika Karang Intan Hadiri Rakor Capaian Kinerja Kanwil Kemenkumham Kalsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

DUGAAN PENIPUAN & PENGGELAPAN: PASUTRI MODUS TAWARKAN IPHONE, PINJAM Rp5 JUTA KE REKAN SENDIRI — LALU HILANG TANPA JEJAK

September 3, 2026

Jalin Silaturahmi, Danyonif TP 449/SH Kunjungi Tokoh Agama*

September 2, 2026

Baturaja, 2 September 2026 Nomor: SP/173/IX/2026/Pen TNI Gelar Air Medevac Dalam Latihan Multinasional SGS 2026

September 2, 2026
Mabes TNI Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Mabes TNI Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

September 2, 2026

Recent News

DUGAAN PENIPUAN & PENGGELAPAN: PASUTRI MODUS TAWARKAN IPHONE, PINJAM Rp5 JUTA KE REKAN SENDIRI — LALU HILANG TANPA JEJAK

September 3, 2026

Jalin Silaturahmi, Danyonif TP 449/SH Kunjungi Tokoh Agama*

September 2, 2026

Baturaja, 2 September 2026 Nomor: SP/173/IX/2026/Pen TNI Gelar Air Medevac Dalam Latihan Multinasional SGS 2026

September 2, 2026
Mabes TNI Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Mabes TNI Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

September 2, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

DUGAAN PENIPUAN & PENGGELAPAN: PASUTRI MODUS TAWARKAN IPHONE, PINJAM Rp5 JUTA KE REKAN SENDIRI — LALU HILANG TANPA JEJAK

September 3, 2026

Jalin Silaturahmi, Danyonif TP 449/SH Kunjungi Tokoh Agama*

September 2, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In