JAKARTA, 1 November 2026 — Beberapa unggahan di media sosial baru‑baru ini menyebarkan klaim terkait status kelayakan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk penyebutan putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang dikatakan membatalkan surat keterangan terkait syarat pencalonan pada Pemilu 2024.
Tim redaksi Media Ganesha Abadi hingga saat ini belum menemukan siaran pers resmi dari Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi yang mengonfirmasi keberadaan putusan tersebut untuk kasus terkait jabatan Wakil Presiden. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait sengketa pemilu 2024 pada periode penyelenggaraan pemilihan.
Penyebar unggahan menyatakan bahwa ada gugatan baru yang diajukan ke pengadilan tata usaha negara untuk mempertanyakan kelayakan syarat calon wakil presiden. Sementara itu, pihak‑pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan yang disebutkan tersebut.
Redaksi mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan dan lembaga penyelenggara pemilu guna menghindari kesalahpahaman atas berita yang belum terverifikasi. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
(Tim/Red)





