Ganesha Abadi – Permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk menghentikan sementara pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pantai Utara Tangerang, Banten, menuai kontroversi. Pagar laut ini, yang membentang dari Jakarta hingga Banten, telah memicu protes dari masyarakat, khususnya nelayan, yang merasa dirugikan oleh proyek pembangunan skala besar di kawasan tersebut.
Puncak kemarahan masyarakat terjadi pada aksi unjuk rasa 8 Januari 2025, di mana warga dari berbagai daerah bergabung dengan penduduk sekitar pantai. Protes ini nyaris berujung bentrokan di Desa Kohod. Namun, situasi dapat diredam berkat tindakan cepat Pasukan Marinir di bawah komando Brigjen Marinir Harry Indarto, yang menyegel dan mulai membongkar pagar laut tersebut.
Kehadiran pagar laut ini dinilai melanggar hukum, termasuk regulasi nasional dan konvensi internasional. Ombudsman RI mengungkap potensi malpraktik dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pemagaran laut ini. Pagar tersebut telah menghalangi akses masyarakat ke laut, termasuk nelayan yang bergantung pada laut untuk mencari nafkah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan telah menerbitkan 280 sertifikat HGB dan SHM di kawasan ini, mencakup wilayah laut yang seharusnya menjadi milik bersama. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan 234 sertifikat HGB di antaranya atas nama PT. Intan Agung Makmur, 20 HGB atas nama PT. Cahaya Inti Santosa, dan 9 HGB atas nama perseorangan.
Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penerbitan sertifikat ini semakin memperburuk situasi. Beberapa pejabat publik juga disebut memberikan pembelaan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk tokoh-tokoh seperti Sri Eko Sriyanto Galgendu, yang menyatakan bahwa perjuangan masyarakat adalah bentuk kepedulian terhadap bangsa dan negara.
Proyek ini, yang terhubung dengan rencana pembangunan besar seperti PSN PIK-2, telah merusak tatanan kehidupan masyarakat sekitar dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan adil demi menjaga hak dan kedaulatan rakyat.
(Jacob Ereste)








