Batam– ganesaabadi.com | Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, menyerahkan Surat Keputusan Batas Usia Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (SK BUP TMT) 1 September 2023, di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota, Batamcenter, Kamis (31/8/2023).
Adapun jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang memasuki purnabakti tersebut berjumlah 11 orang.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam Yusfa Hendri, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam Firmansyah, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asnah.
Atas nama Pemerintah Kota Batam dan Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), Jefridin menyampaikan apresiasinya.
“Kami semua mengucapkan terima kasih sudah mengabdikan diri sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemko yang sudah bekerja di atas 30 tahun. Mudah-mudahan dedikasi selama ini dicatat oleh Allah SWT sebagai amal ibadah,” harap Jefridin.
Jefridin juga menyampaikan ucapan terima kasih karena sudah menyelesaikan tugas dengan baik selama ini. Dimana selama ini sudah membantu tugas di unit kerjanya dengan baik.
Meski sudah memasuki masa purnabakti, harapannya hubungan emosional dengan Pemko dan Kota Batam tetap terjalin.
“Harapan kami semua rasa memiliki Batam tidak berkurang sedikit pun. Untuk itu pengabdian tetap ada, meskipun sudah kembali ke tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Jefridin berpesan agar para purnabakti tak segan menjadi perpanjangan lidah pemerintah kepada masyarakat.
“Jika ada isu-isu yang berkembang bisa tolong diluruskan. Tetap berikan masukan kepada kami. Meski secara kedinasan memang sudah tidak bekerja, tapi silahturahmi tetap terjalin,” pungkasnya.
Marhalim, mewakili pegawai yang memasuki pensiun menyampaikan permohonan maaf jika selama bertugas tidak bisa melaksanakan dengan baik dan sempurna.
Ia juga mengucapkan terima kasih sebanyaknya atas bimbingan selama ini dalam menjalankan tugas. “Jika selama bertugas kami ada salah dan kekurangan agar dapat dimaafkan,” ujarnya.
(Nursalim Turatea).