Deli Serdang — Dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola penyuluhan pertanian mencuat di Kabupaten Deli Serdang. PLT Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, yang sebelumnya menjabat sebagai PLT Kabid Penyuluhan, berinisial MR, disorot tajam usai menunjuk seorang sarjana teknik bernama Ilham sebagai Koordinator Penyuluh di BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Batang Kuis.
Penunjukan ini dinilai menyalahi ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2022 dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 yang mewajibkan Koordinator Penyuluh berasal dari jabatan fungsional senior dengan kompetensi khusus di bidang penyuluhan. Ilham diketahui tidak pernah mengikuti Uji Kompetensi Penyuluh (UKOM), pelatihan dasar penyuluhan, atau memiliki rekam jejak sebagai penyuluh pertanian.
Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan hanya cacat prosedural, tapi juga bisa menghambat program swasembada pangan nasional yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat.
“Bagaimana bisa seseorang yang bukan dari bidang pertanian memimpin para penyuluh yang seharusnya memberikan edukasi teknis kepada petani? Ini berbahaya dan sangat tidak profesional,” ungkapnya.
Ilham sendiri adalah pegawai fungsional kesetaraan yang bukan berasal dari jalur teknis pertanian di Dinas Pertanian Deli Serdang. Meski demikian, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai koordinator diketahui telah diteken oleh Bupati Deli Serdang, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait proses dan validitas evaluasi dalam pengambilan keputusan tersebut.
Ketahanan Pangan Terancam
Kebijakan ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada performa penyuluh lapangan (PPL) dan pelaksanaan program ketahanan pangan di Kecamatan Batang Kuis. Banyak pihak menilai bahwa rotasi yang dilakukan MR telah melampaui batas kewenangannya sebagai Kabid dan berpotensi menciptakan dualisme kepemimpinan di tubuh Dinas Pertanian Deli Serdang.
“Kalau seperti ini dibiarkan, bisa muncul dua matahari di satu dinas. Ini akan membingungkan struktur internal dan merusak sistem yang selama ini dibangun,” ungkap pengamat kebijakan publik lokal.
Pernyataan PLT Kabid yang Kontroversial
Saat dikonfirmasi, MR selaku PLT Kabid PSP mengatakan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari upaya “menyegarkan” SDM penyuluhan.
“Saya ambil risiko ini demi pembangunan pertanian. Banyak penyuluh yang sudah terlalu nyaman di kantor dan tidak produktif di lapangan,” katanya.
Ia mengklaim bahwa rotasi ini telah melalui 11 kali revisi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas pada Mei 2025. Bahkan ia menantang awak media untuk menanyakan langsung kepada Kepala Dinas apakah benar dirinya diberi mandat untuk mengevaluasi dan merotasi personel penyuluh.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan lebih lanjut. Jika benar MR hanya menjabat sebagai Kabid, maka pengangkatan dan rotasi personel bukan merupakan kewenangannya sepenuhnya. Pengamat menilai pernyataan MR bisa masuk dalam kategori pelampauan wewenang.
Desakan Evaluasi Menguat
Desakan dari publik dan komunitas pertanian agar Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan turun tangan semakin menguat. Mereka meminta agar SK penunjukan Ilham dicabut dan dilakukan investigasi terhadap proses pengangkatan tersebut.
Langkah tegas dinilai sangat penting agar ketimpangan sistem tata kelola SDM di lingkungan Dinas Pertanian Deli Serdang tidak terus berulang.
Keberhasilan program ketahanan pangan nasional tidak boleh dikorbankan oleh tindakan personal yang menabrak regulasi. Dalam situasi ekonomi dan pangan yang menantang, pemilihan pemimpin lapangan harus berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan atau subjektivitas.
Saat ini, sorotan publik tertuju pada integritas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menyikapi persoalan ini. Keputusan Bupati akan menjadi tolok ukur komitmen terhadap profesionalisme birokrasi dan keberpihakan kepada petani di daerah.
(Tim/HD)