SUMENEP, 25 SEPTEMBER 2026 — Media Ganesha Abadi-
Kebenaran atas sengketa tanah warisan di Dusun Raas kini diperjuangkan jalur hukum. Pemberitaan yang dimuat media daring Jurnal–Sekilas pada 9 September 2026 diduga menyebarkan narasi belum terverifikasi, sepihak, dan memutarbalikkan fakta. Kini laporan resmi telah diajukan ke Polresta Sumenep, dan pendamping hukum berjanji tidak akan membiarkan kebenaran dikaburkan.
Yuyun Hujaimah, warga Dusun Panggung, Desa Palo’o’an, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, mengajukan laporan bernomor 007/MGA/IX/2026 tertanggal 12 September 2026. Laporan ini ditembuskan pula kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Kasat Reskrim Polresta Sumenep, serta Kabid Humas Polda Jawa Timur.
FAKTA DIPUTARBALIKKAN, PIHAK DIRUGIKAN TIDAK DIBERI RUANG JAWAB
Dalam laporannya, pelapor menegaskan pemberitaan berjudul “INVESTIGASI: Sengketa Tanah Warisan di Dusun Raas, Ida Farida Mengaku Terusir dari Rumah Peninggalan Ibunya” memuat banyak hal yang belum teruji kebenarannya. Riwayat nama dalam administrasi pertanahan, asal-usul perolehan tanah, status perkawinan, kedudukan ahli waris, hingga proses peralihan hak — semuanya disampaikan tidak lengkap dan cenderung memihak satu sisi saja.
pemberitaan itu dinilai sangat berbahaya karena menyesatkan publik, memicu kesalahpahaman luas, mencemarkan nama baik, serta berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Pihak yang dirugikan sama sekali tidak diberi kesempatan untuk membela diri atau memberikan tanggapan.
DIDUGA MELANGGAR UU ITE, KUHP, DAN UU PERS
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku:
Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik — penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian.
Pasal 310 dan 311 KUHP — pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal-pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers — apabila terbukti melanggar asas akurasi, keseimbangan, dan hak jawab.
MULYADI SH: KAWAL SAMPAI TITIK TERANG
Mulyadi, S.H., aktivis muda asal Tulungagung, Jawa Timur, yang turut mendampingi perkara ini menegaskan sikap tegasnya.
Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kebenaran harus ditegakkan, dan siapa pun yang menyebarkan informasi menyesatkan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, ujar Mulyadi.
Ia menambahkan pemberitaan yang tidak berimbang tidak boleh dibiarkan meresahkan masyarakat serta merugikan pihak yang tidak bersalah. Transparansi, keadilan, dan kebenaran tidak bisa ditawar.
PENYELIDIKAN DIMULAI, DOKUMEN PENDUKUNG DISERAHKAN
Melalui laporan ini, pelapor memohon kepada Polresta Sumenep agar menyelidiki isi pemberitaan, memverifikasi fakta, menelusuri kelengkapan bukti, serta memanggil pengelola media untuk dimintai keterangan. Tujuannya adalah meluruskan narasi yang keliru sekaligus melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.
Bersama laporan disertakan fotokopi KTP pelapor, tangkapan layar pemberitaan, serta dokumen pendukung terkait status dan riwayat objek sengketa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola media Jurnal–Sekilas maupun Polresta Sumenep. Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini.
(Redaksi)



