BANYUWANGI – Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diterbitkan redaksi harus berpijak pada data, fakta, temuan di lapangan, dan prinsip Kode Etik Jurnalistik. Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas somasi CK Law Office tertanggal 8 Oktober 2026 terkait pemberitaan banner bertuliskan “Turunkan Kades” di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Redaksi menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan keberatan dan menempuh jalur hukum. Namun, keberatan terhadap pemberitaan harus dijelaskan secara konkret dengan menunjukkan bagian yang dipersoalkan beserta dasar faktual dan hukumnya. Somasi bukan dengan sendirinya bukti bahwa suatu pemberitaan melanggar hukum.
FAKTA LAPANGAN HARUS DIUJI, BUKAN SEKADAR DIPERDEBATKAN
Ganesha Abadi menegaskan, pemberitaan mengenai banner tersebut berangkat dari peristiwa yang menjadi perhatian publik. Setiap informasi tetap harus diuji berdasarkan bukti, konteks, konfirmasi, dan keberimbangan. Redaksi tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, melainkan menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 5 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Pasal 6 juga menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan dan kritik terhadap persoalan kepentingan umum. .
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI TERBUKA, REDAKSI TIDAK ANTIKRITIK
Ganesha Abadi mempersilakan pihak yang merasa dirugikan menyampaikan hak jawab disertai penjelasan dan bukti yang relevan. Apabila ditemukan kekeliruan informasi, redaksi siap melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut bukan kelemahan, melainkan bagian dari tanggung jawab pers. Namun, redaksi juga berharap setiap keberatan disampaikan secara terukur, berdasarkan fakta, dan melalui mekanisme yang tepat, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai kewenangan Dewan Pers.
Terkait kedudukan hukum pihak yang memberikan kuasa somasi, penilaiannya harus didasarkan pada identitas pihak yang merasa dirugikan, isi surat kuasa, dan kepentingan hukum yang dapat dibuktikan. Redaksi tidak akan menyimpulkan adanya cacat hukum tanpa pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
PENEGASAN REDAKSI
Media Nasional Ganesha Abadi tetap berkomitmen menjalankan jurnalisme yang akurat, berimbang, profesional, dan bertanggung jawab. Redaksi menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, tetapi juga mempertahankan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang relevan dengan kepentingan publik.
Bagi Ganesha Abadi, ketajaman pemberitaan harus berjalan bersama ketepatan fakta. Kritik harus berbasis bukti, koreksi harus dilakukan apabila terdapat kekeliruan, dan setiap keberatan harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan asumsi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi CK Law Office, pihak pemberi kuasa, serta Kepala Desa Sumberagung secara proporsional.
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI Akurat dan Berimbang — Berani Tajam Sesuai Data, Mengungkap Fakta.






