Surabaya – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, Bripda Satya, terhadap dua pelajar berinisial VSL (15) dan FO (15) asal Kedinding, Surabaya, terus bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.
Korban bersama ibunya, Rita Astari (48), mendatangi Unit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim pada Senin (6/10/2025) siang, didampingi kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H. Mereka membawa sejumlah dokumen bukti dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda Satya.
Sekitar tiga jam menjalani pemeriksaan, Rita Astari hanya mengatakan singkat, “Kami ingin pelaku dihukum setimpal. Anak saya sampai sekarang masih trauma.”
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, meminta agar pelaku diberi sanksi tegas.
“Kami harap Bripda S diberi sanksi sesuai aturan, bahkan dipecat dari Polri karena telah mencoreng nama institusi,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Unit 2 Subbid Paminal yang dinilai responsif dan profesional dalam menangani laporan kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, Panit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim, Ipda Dwi Setyawan, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Diketahui, dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (21/8/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB di Bulak Banteng Baru, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Korban VSL dan FO saat itu tengah melintas menggunakan motor untuk mengambil perlengkapan drum band.
Bripda Satya menegur korban karena dianggap melaju kencang, padahal korban mengendarai motor dengan pelan. Setelah VSL meminta maaf, oknum polisi itu justru tersulut emosi dan memukul serta menendang korban hingga luka-luka.
Aksi itu baru berhenti setelah dilerai oleh rekan Bripda Satya. Berdasarkan rekaman CCTV lingkungan, identitas pelaku diketahui sebagai anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
Tidak terima atas kejadian tersebut, Rita Astari melaporkan Bripda Satya ke Bidpropam Polda Jatim pada Rabu (27/8/2025), disertai bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi.
(Redho)