Banyuwangi — Pemahaman masyarakat terhadap hukum perkawinan dinilai masih perlu diperkuat, khususnya terkait status kepemilikan harta yang diperoleh setelah menikah. Berdasarkan ketentuan hukum nasional, barang atau harta yang dibeli selama masa perkawinan secara prinsip merupakan harta bersama suami dan istri.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 35 ayat (1), yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Bagi pasangan beragama Islam, ketentuan serupa juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 85.
Artinya, rumah, tanah, kendaraan, tabungan, hingga usaha yang diperoleh setelah pernikahan sah memiliki kedudukan hukum yang sama, tanpa mempersoalkan:
- Atas nama siapa harta tersebut didaftarkan
- Siapa pihak yang bekerja atau menghasilkan penghasilan utama
Para ahli hukum keluarga menegaskan bahwa prinsip harta bersama bertujuan untuk menjamin keadilan, perlindungan hukum, dan keseimbangan hak serta kewajiban dalam rumah tangga. Oleh karena itu, pengalihan, penjualan, atau penggadaian harta bersama wajib dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Namun demikian, hukum juga memberikan pengecualian. Harta yang bukan termasuk harta bersama meliputi:
- Harta yang dimiliki sebelum menikah (harta bawaan)
- Harta yang diperoleh sebagai warisan atau hadiah
- Harta yang diatur secara khusus melalui perjanjian perkawinan, baik sebelum maupun setelah menikah
Dalam hal terjadi perceraian, harta bersama pada prinsipnya dibagi secara adil, kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan.
Pemerhati hukum mengimbau masyarakat untuk memahami aturan ini sejak awal pernikahan guna menghindari konflik, sengketa hukum, maupun ketidakadilan di kemudian hari. Edukasi hukum keluarga dinilai menjadi langkah penting dalam membangun rumah tangga yang tertib hukum dan berkeadilan.
(Red)






