Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Proyek pavingisasi yang berasal dari POKIR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi masih terus menuai sorotan. Lantaran proyek tersebut sejak prosesnya sudah menimbulkan polemik di masyarakat.
Antara lain dimana Usulan proyek biasanya diusulkan dan direncanakan jauh jauh hari sebelumnya, tetapi proyek ini kedatangannya pun secara tiba tiba. Yakni tiba tiba Paving lama yang masih layak dibongkar. Dan setelah dibongkar ada dua Minggu tidak ada pengerjaan apa apa. Kemudian setelah mulai muncul adanya pemberitaan di media atas kritikan aktifis, barulah dikerjakan proyek pavingisasi tersebut. (10/12/2023)
Menurut keterangan pihak pelaksana proyek menyatakan bahwa panjang paving yang yang berlokasi di Dusun Kopen Desa Genteng Kulon ini dikerjakan seratus meter lebar tiga meter. Sedangkan jumlah dana anggaran yang tertulis di papan nama sebesar 197.120.000 yang merupakan proyek dari Dinas PU Cipta Karya yang dikerjakan oleh CV. Beton Dunia. Namun jumlah anggaran tersebut masih membingungkan sebab tertulis CV tersebut mengerjakan 4 lokasi,
Setelah ditanyakan ke Dinas bersangkutan oleh Rofik seorang aktifis dari Banyuwangi selatan berkaitan apa maksud 4 lokasi yang tertulis di Banner diperoleh jawaban bahwa maksudnya anggaran tersebut dibagi empat lokasi. Tetapi ini justru menimbulkan kekaburan informasi serta menimbulkan ketidakpastian dan ketidak jelasan anggaran proyek.
Rofiq mempertanyakan” lah proyek yang kami tanyakan, yang lokasinya di dusun Kopen itu habis anggaran berapa?. Tidak ada jawaban yang bisa mencerahkan sampai berita ini diangkat. Maka tak pelak akhirnya proyek dari POKIR anggota dewan dari PKS tersebut menimbulkan tanda tanya seperti dilontarkan oleh Rofiq Azmi ketua APPM menambahkan ” 4 lokasi itu lokasinya mana saja?,”
Fenomena kekacauan proyek sebagaimana diatas memang acap kali terjadi Di akhir tahun karena mengejar target tutup tahun yang waktunya tinggal sedikit.
Dampaknya banyak proyek proyek yang dikerjakan secara asal asalan serta tidak profesional karena tidak mengikuti prosedur yang semestinya.
Hal ini mengakibatkan kwalitas proyek yang sangat minim, sedangkan anggarannya cukup besar. Sehingga sangat mungkin terjadinya apa yang dinamakan MARKUP anggaran.
yaitu adanya terjadinya ketidak sesuaian antara jumlah anggaran dengan nilai proyek yang dikerjakan atau disebut kelebihan anggaran.
Kalau terjadi kelebihan anggaran semacam itu seharusnya dikembalikan kepada pemerintah. Kalau tidak, maka disitulah muncul korupsi. Sedangkan tindak pidana korupsi harus dibabat habis karena secara nyata telah mengakibatkan kesengsaraan rakyat di negeri kita tercinta Indonesia.
(Team/Red)








