BUNTOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan ekstrem selama 20 hari, terhitung mulai 3 hingga 22 November 2026.
Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Pemkab Barsel menyusul kondisi kebakaran dan kekeringan yang masih membutuhkan penanganan serius.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Barsel, Yoga P. Utomo, didampingi Kepala BPBD Barsel Agus In’ Yulius mengatakan, keputusan perpanjangan status tanggap darurat diambil berdasarkan hasil kaji cepat dan rekomendasi rapat evaluasi yang dilaksanakan di Aula Setda. Jumat (6/11/2026).
“Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut berdasarkan hasil kaji cepat dan rekomendasi rapat evaluasi yang dilaksanakan hari ini,” ucap Yoga.
Mewakili Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri, Yoga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, prakiraan cuaca ke depan, serta keselamatan dan ketenteraman masyarakat sebagai prioritas utama pemerintah daerah.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat tersebut, ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk segera memperkuat langkah penanganan di lapangan.
Salah satunya melalui penguatan personel dan posko dengan mengoptimalkan seluruh posko siaga di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Pergerakan personel dan armada pemadam juga diminta mampu menjangkau titik api (hotspot) secepat mungkin.
“Pastikan pergerakan personel dan armada pemadam dapat menjangkau titik api secepat mungkin atau quick response,” tegasnya.
Selain itu, ketersediaan logistik dan pasokan air bersih harus menjadi perhatian. Bantuan air bersih diminta segera didistribusikan ke desa-desa yang mulai mengalami krisis air akibat kekeringan ekstrem. Kebutuhan logistik bagi petugas yang bertugas di lapangan juga harus dipastikan terpenuhi.
Yoga juga meminta peningkatan pengawasan melalui patroli gabungan di kawasan yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut dapat memperburuk kondisi karhutla dan mengancam keselamatan lingkungan serta masyarakat.
“Saya tegaskan kembali kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Penegakan hukum yang tegas akan terus dijalankan bagi siapa saja yang sengaja membakar lahan,” tandasnya.
Rapat perpanjangan status tanggap darurat yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Barsel tersebut turut dihadiri Dandim 1012/Buntok Letkol Inf Muhammad Edi, Waka Polres Barsel Kompol Muh. Fadholin, S.H.,
, perwakilan BPBD, BMKG, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat dari enam kecamatan di wilayah setempat.
(Tim Redaksi)






