
SUMENEP, 6 November 2026 — Warga dan pengunjung kawasan wisata religi Asta Tinggi, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep semakin resah akibat debu tebal yang beterbangan dari aktivitas galian C (pengambilan batu dan pasir) di sekitar lokasi tersebut. Debu menyelimuti sepanjang ruas jalan utama menuju Asta Tinggi, mengganggu pernapasan, mengurangi kenyamanan peziarah, dan dikhawatirkan merusak pemandangan serta kelestarian situs bersejarah tersebut.
Berdasarkan pantauan lapangan tim Media Ganesha Abadi, kegiatan galian yang diduga beroperasi tanpa izin ini berlangsung cukup lama, hingga debu halus menyebar ke pemukiman warga di sekitar lokasi tambang dan jalur akses wisata. Lembaga Independen Pengawas Kebijakan (LIPK) Kabupaten Sumenep menyatakan akan segera mengajukan laporan resmi ke instansi berwenang untuk penertiban dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak akan diam melihat dampak yang merugikan kesehatan dan kenyamanan warga serta pengunjung wisata. Laporan terkait dugaan operasi tambang tanpa izin ini akan segera kami ajukan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku,” ujar perwakilan LIPK Sumenep.
Dugaan pelanggaran yang teridentifikasi antara lain tidak adanya izin usaha pertambangan, tidak memiliki izin lingkungan, serta gangguan terhadap fungsi jalan umum yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan:
1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 37: Setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin; pelanggarannya diancam penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 dan 99: Kegiatan berdampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan; tanpa izin diancam penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 30: Pemanfaatan lahan harus sesuai rencana tata ruang wilayah.
4. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1): Dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi dan kebersihan jalan umum.
5. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan: Kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.
Hingga saat ini, pihak pengelola lokasi galian maupun instansi terkait belum mengeluarkan tanggapan resmi terkait masalah ini. Tim redaksi Media Ganesha Abadi akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan pantauan lapangan dan pernyataan LIPK Sumenep; status izin lokasi tambang masih dalam tahap pemeriksaan pihak berwenang.
(Redaksi)


