• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

PANGGILAN SIDANG PERTAMA PERKARA 204, PT MMP DAN BPN BANYUWANGI TAK HADIR! KUASA HUKUM P. RAHMAD INGATKAN: JANGAN GEGABAH BATALKAN SERTIFIKAT!

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
November 4, 2026
in NASIONAL
0
PANGGILAN SIDANG PERTAMA PERKARA 204, PT MMP DAN BPN BANYUWANGI TAK HADIR! KUASA HUKUM P. RAHMAD INGATKAN: JANGAN GEGABAH BATALKAN SERTIFIKAT!

BANYUWANGI – Perjuangan hukum P. Rahmad dalam mempertahankan hak atas tanah yang disengketakan dengan PT Misi Mulia Petronusa (MMP), perusahaan di bawah kelompok usaha Bosowa, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dalam agenda persidangan perkara Nomor 204, pihak penggugat bersama kuasa hukumnya, Dr. (Cand.) Zion N. Tambunan, S.H., M.H., B.A., hadir memenuhi panggilan sidang pertama. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, pihak PT Misi Mulia Petronusa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Ketidakhadiran kedua pihak itu menjadi perhatian dalam proses hukum yang tengah berjalan. Majelis hakim kemudian memerintahkan pemanggilan kembali terhadap pihak tergugat dan turut tergugat untuk menghadiri persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 18 November 2026.

Perkembangan ini semakin mempertegas bahwa sengketa tanah P. Rahmad bukan persoalan yang bisa diselesaikan hanya dengan klaim sepihak ataupun proses administrasi tanpa memperhatikan hak dan kepentingan hukum para pihak.

PT MMP DAN BPN TAK HADIR, PANGGILAN KEDUA MENJADI LANGKAH BERIKUTNYA

Dalam keterangannya kepada awak media seusai persidangan, Dr. Zion N. Tambunan menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk kepatuhan terhadap panggilan resmi pengadilan.

Ia menyampaikan bahwa pihak PT Misi Mulia Petronusa dan BPN Kabupaten Banyuwangi tidak hadir pada panggilan pertama.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan pemanggilan kembali untuk agenda persidangan berikutnya.

Perlu ditegaskan, ketidakhadiran pada panggilan pertama bukan berarti pihak yang tidak hadir otomatis kalah atau mengakui dalil gugatan. Namun, setiap pihak yang telah dipanggil secara patut berkewajiban mengikuti proses persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.

Publik kini menunggu apakah pada panggilan berikutnya para pihak akan hadir dan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum serta dokumen yang menjadi landasan masing-masing.

Baca Juga  Kemenkumham RI Tahun ini akan Membangun Kantor Imigrasi di Banyuwangi

KUASA HUKUM INGATKAN ATR/BPN: JANGAN GEGABAH MEMBATALKAN SERTIFIKAT!

Peringatan paling serius disampaikan kuasa hukum P. Rahmad kepada jajaran ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.

Dr. Zion meminta agar BPN berhati-hati dalam memproses permohonan pembatalan sertifikat atas nama P. Rahmad yang diajukan pihak perusahaan, mengingat saat ini terdapat proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Menurutnya, proses administrasi pertanahan harus mempertimbangkan keberadaan sengketa dan seluruh fakta hukum yang sedang diperiksa.

Ia mengingatkan agar tidak ada keputusan administratif yang diambil secara tergesa-gesa, terlebih apabila keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan pihak yang sedang memperjuangkan haknya.

Jangan sampai proses pembatalan sertifikat mendahului kejelasan persoalan hukum yang menjadi pokok sengketa.

ATR/BPN harus mampu menunjukkan dasar kewenangan, prosedur, pertimbangan, serta bukti yang digunakan apabila mengambil keputusan terkait status hak atas tanah tersebut.

SERTIFIKAT P. RAHMAD DAN PERMOHONAN PEMBATALAN HARUS DIUJI SECARA TERBUKA

Persoalan ini memiliki relevansi dengan pertemuan AMBB bersama kuasa hukum di Kantor ATR/BPN Banyuwangi sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, AMBB yang dipimpin Paiman alias Engglek mempertanyakan dasar hukum permohonan pembatalan sertifikat, legal standing pemohon, serta hubungan antara putusan pengadilan yang dijadikan rujukan dengan sertifikat hak milik P. Rahmad.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa berdasarkan pembacaan mereka terhadap putusan yang dipersoalkan, tidak terdapat amar yang secara tegas memerintahkan pembatalan sertifikat atas nama P. Rahmad.

Oleh karena itu, persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh melalui dokumen resmi, termasuk salinan putusan pengadilan, riwayat penerbitan sertifikat, buku tanah, surat ukur, serta berkas permohonan pembatalan.

Berdasarkan ketentuan pertanahan, khususnya UU Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, pembatalan produk hukum pertanahan harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme yang sah.

Baca Juga  Kampung KB Banyuwangi Sukses Curi Perhatian Delegasi Dunia

Tidak boleh ada keputusan yang hanya bertumpu pada tekanan, asumsi, atau penafsiran sepihak.

AMBB: HAK MASYARAKAT KECIL JANGAN DIKALAHKAN OLEH KEKUATAN MODAL

Dukungan terhadap perjuangan P. Rahmad juga disampaikan dalam forum tersebut oleh pihak yang memberikan semangat kepada tim kuasa hukum dan masyarakat yang mengawal perkara.

Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya menjaga solidaritas, keamanan dan kekompakan selama proses hukum berlangsung.

AMBB menempatkan persoalan ini sebagai perjuangan memperoleh kepastian hukum, bukan semata-mata pertarungan antara masyarakat dengan perusahaan besar.

Namun, satu hal harus menjadi prinsip bersama: siapa pun yang memiliki hak harus mampu membuktikannya melalui dokumen dan mekanisme hukum.

Perusahaan memiliki hak untuk mempertahankan kepentingannya. Masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk mempertahankan hak atas tanahnya.

Jangan sampai kekuatan ekonomi, sumber daya, maupun kemampuan hukum menjadi faktor yang membuat masyarakat kecil merasa tidak berdaya di hadapan hukum.

18 NOVEMBER 2026 MENJADI MOMENTUM PEMBUKTIAN

Persidangan berikutnya pada 18 November 2026 akan menjadi momentum penting bagi kelanjutan perkara Nomor 204.

Kehadiran para pihak, kelengkapan dokumen, serta kemampuan membuktikan dasar hukum masing-masing akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara.

Media Nasional Ganesha Abadi memandang bahwa sengketa ini harus ditangani secara transparan dan profesional.

BPN harus memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan harus memiliki ruang untuk menunjukkan dasar hukum penguasaan tanahnya. Sementara P. Rahmad harus memperoleh kesempatan yang adil untuk membuktikan hak yang dipertahankannya.

Jangan sampai sertifikat masyarakat dipersoalkan tanpa kepastian. Jangan pula ada pembatalan produk hukum pertanahan tanpa dasar yang sah.

GANESHA ABADI: HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS!

Perkara ini bukan sekadar urusan administrasi sertifikat. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hak, tanggung jawab lembaga negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pelayanan pertanahan.

Baca Juga  Kadispotdirga Lanud Sultan Hasanuddin Audiensi dengan Bupati Pinrang Bahas Festival Dirgantara 2025

Ketidakhadiran PT MMP dan BPN pada panggilan pertama patut menjadi perhatian, tetapi tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pengakuan atas gugatan.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh pihak mempertanggungjawabkan dasar hukum dan bukti yang dimiliki di hadapan majelis hakim.

ATR/BPN jangan gegabah. Perusahaan jangan menghindari pembuktian. Masyarakat jangan kehilangan haknya. Dan pengadilan harus memberikan ruang keadilan yang sama kepada seluruh pihak.

Negara hukum tidak boleh tunduk kepada besarnya modal. Sertifikat tidak boleh diperlakukan sebagai selembar kertas tanpa perlindungan hukum. Setiap keputusan administrasi harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Kini masyarakat menunggu pembuktian di ruang sidang.

Bukan siapa yang paling besar, bukan siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang memiliki dasar hukum dan bukti paling dapat dipertanggungjawabkan.


CATATAN REDAKSI:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum seusai persidangan dan materi pernyataan yang diterima redaksi. Status, nomor perkara, agenda dan ketidakhadiran para pihak tetap perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pengadilan. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Misi Mulia Petronusa serta ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi. Seluruh pokok sengketa tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk diperiksa dan diputus berdasarkan hukum dan alat bukti.

MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
Akurat dan Berimbang
BERANI TAJAM SESUAI DATA MENGUNGKAP FAKTA

Views: 323
Tags: PANGGILAN SIDANG PERTAMA PERKARA 204PT MMP DAN BPN BANYUWANGI TAK HADIR! KUASA HUKUM P. RAHMAD INGATKAN: JANGAN GEGABAH BATALKAN SERTIFIKAT!
Previous Post

Dandim 1710/Mimika Buka Latihan Pertempuran Hutan, Perkuat Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit Yonif TP

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PANGGILAN SIDANG PERTAMA PERKARA 204, PT MMP DAN BPN BANYUWANGI TAK HADIR! KUASA HUKUM P. RAHMAD INGATKAN: JANGAN GEGABAH BATALKAN SERTIFIKAT!

PANGGILAN SIDANG PERTAMA PERKARA 204, PT MMP DAN BPN BANYUWANGI TAK HADIR! KUASA HUKUM P. RAHMAD INGATKAN: JANGAN GEGABAH BATALKAN SERTIFIKAT!

November 4, 2026
Dandim 1710/Mimika Buka Latihan Pertempuran Hutan, Perkuat Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit Yonif TP

Dandim 1710/Mimika Buka Latihan Pertempuran Hutan, Perkuat Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit Yonif TP

November 4, 2026
Pemkab Barsel Sampaikan Duka Atas Insiden Helikopter Water Bombing di Seruyan

Pemkab Barsel Sampaikan Duka Atas Insiden Helikopter Water Bombing di Seruyan

November 4, 2026
TNI dan BMKG Semai 2,4 Ton NaCl di Langit Palembang

TNI dan BMKG Semai 2,4 Ton NaCl di Langit Palembang

November 4, 2026

Recent News

PANGGILAN SIDANG PERTAMA PERKARA 204, PT MMP DAN BPN BANYUWANGI TAK HADIR! KUASA HUKUM P. RAHMAD INGATKAN: JANGAN GEGABAH BATALKAN SERTIFIKAT!

PANGGILAN SIDANG PERTAMA PERKARA 204, PT MMP DAN BPN BANYUWANGI TAK HADIR! KUASA HUKUM P. RAHMAD INGATKAN: JANGAN GEGABAH BATALKAN SERTIFIKAT!

November 4, 2026
Dandim 1710/Mimika Buka Latihan Pertempuran Hutan, Perkuat Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit Yonif TP

Dandim 1710/Mimika Buka Latihan Pertempuran Hutan, Perkuat Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit Yonif TP

November 4, 2026
Pemkab Barsel Sampaikan Duka Atas Insiden Helikopter Water Bombing di Seruyan

Pemkab Barsel Sampaikan Duka Atas Insiden Helikopter Water Bombing di Seruyan

November 4, 2026
TNI dan BMKG Semai 2,4 Ton NaCl di Langit Palembang

TNI dan BMKG Semai 2,4 Ton NaCl di Langit Palembang

November 4, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

PANGGILAN SIDANG PERTAMA PERKARA 204, PT MMP DAN BPN BANYUWANGI TAK HADIR! KUASA HUKUM P. RAHMAD INGATKAN: JANGAN GEGABAH BATALKAN SERTIFIKAT!

PANGGILAN SIDANG PERTAMA PERKARA 204, PT MMP DAN BPN BANYUWANGI TAK HADIR! KUASA HUKUM P. RAHMAD INGATKAN: JANGAN GEGABAH BATALKAN SERTIFIKAT!

November 4, 2026
Dandim 1710/Mimika Buka Latihan Pertempuran Hutan, Perkuat Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit Yonif TP

Dandim 1710/Mimika Buka Latihan Pertempuran Hutan, Perkuat Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit Yonif TP

November 4, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In