BUNTOK – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Harmito, S.Pd,.MM memastikan, bahwa takaran atau ukuran (liter) mesin pompa yang gunakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Buntok sudah sesuai standar Pemerintah.
Hal tersebut bedasarkan hasil tera ulang pompa ukuran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di lakukan pihak DKUKMPP Barsel yang bekerjasama dengan UPTD Metrologi Legal Kalteng beberapa waktu lalu.
Melakukan tera ulang pompa ukuran BBM di SPBU tersebut kita lakukan untuk menghindari ada kecurangan dari pihak SPBU, dan yang paling utama memberikan kenyamanan kepada seluruh masyarakat dan konsumen BBM di wilayah ini.
“Artinya, seluruh konsumen tenang, tidak ada praduga yang macam-macam terhadap pelayanan SPBU di Kabupaten Barsel,” kata Harmito di ruang kerjanya Senin (2/11/2026)
Dikatakannya, melakukan tera di sejumlah SPBU tersebut juga merupakan program tahunan dari DKUKMPP dan untuk memastikan kebenaran ukuran pihak SPBU dalam melayani konsumen.
“Untuk diketahui masyarakat luas, bahwa kegiatan ini guna memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya ada rasa ketenangan, dan tidak merasa di rugikan oleh pihak SPBU,” ucapnya.
Ditambahkan Harmito, untuk ke depan pihaknya, merencanakan untuk melakukan tera pada meteran PDAM, namun hal itu memerlukan tenaga ahli/teknis yang punya sertifikat.
“Sementara ini terhadap meteran PDAM masih belum bisa kita lakukan, karena belum ada tenaga teknis yang mempunyai sertifikat untuk hal tersebut, namun demikian kami sudah merencanakan dan akan dianggarkan biaya untuk pelatihan pada tahun depan,” tutup Harmito. (Tim Redaksi)






