Barito Timur – Head Legal PT.Multi Tambangjaya Utama (MUTU) Hermansyah, SH melaporkan Kantan Ringga Maja Cs kepihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan melakukan pengancaman. Senin, (02/11/2026).
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Hermansyah, SH beliau juga saat ini aktif sebagai anggota Paradi dengan nomor :LP/B/82/XI/2026/SPKT/POLRES Barito Timur/POLDA Kalimantan Tengah tanggal 2 November 2026 pukul 20.25 WIB bertempat di kantor Kepolisian Resor Bartim.
Telah melaporkan Kantan Ringga Maja, Firmanto, dugaan tindak pidana pengancaman, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 temtang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 448 UU 1 tahun 2023 Dan atau 307 Ayat (1), yang telah terjadi di Jalan. 9624+R8 Baruyan.
Adapun kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 2 November 2026 Skj 11.45 WIB Kantan Riingga Maja bersam Firmanto bertempat di depan pos security ISP Malintiut Desa Baruyan, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Haed Legal PT.MUTU Hermansyah bersama-sama anggota Polsek Dusun Tengah sdr Vaulus menuju lokasi karena mendapatkan informasi bahwa Sdr. Firmanto, Kanta Ringga Maja dan H.Aloy yang hendak melakukan pemortalan dan memaksa masuk ke lokasi portal yang berjarak sekitar 2 Km dari lokasi.
Pada saat itu Haed Legal Hermansyah memberikan keterangan, menahan Sdr Kantan di depan motornya, selanjutnya Sdr. Kantan turun dari motor dan langsung mencambut parangnya dan mengayunkannya dari bawah ke atas dengan tiga kali ayunan mengarah kepada Sdr. Hermansyah dengan jarak 1 meter dan pelapor sempat menghindar.
Vaulus anggota Polsek Dusun Tengah pada saat itu langsung mengamankan parang milik Sdr. Kantan Ringga Maja dan ia langsung berangkat menuju lokasi portal.
Dengan kejadi tersebut Hermasyah, SH segera melaporkan ke SPKT Polres Bartim, merasa keberatan dan merasa terancam, saat dikompirmasi lewat via telpon WhatsAap. (Tim Redaksi)







