BANYUWANGI – Ketua APPM sekaligus Ketua LPLH-TN, M. Rofiq Azmi, menyoroti karcis parkir Lapangan Maron, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, yang diduga mengalami perubahan nominal dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 secara manual. Karcis tersebut juga mencantumkan dasar hukum Perda Nomor 14 Tahun 2012 yang disebut telah dicabut dan digantikan regulasi baru.
Rofiq berencana membawa temuan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk meminta pemeriksaan menyeluruh. Ia mempertanyakan legalitas karcis, kewenangan pemungutan parkir, penggunaan dasar hukum yang tidak berlaku, serta dugaan perubahan nominal.
Menurut Rofiq, persoalan ini perlu ditelusuri melalui empat aspek: dugaan pemalsuan karcis, legalitas pemungutan parkir, penggunaan dasar hukum yang tidak berlaku, serta pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah.
Sebelumnya, penanganan pengaduan masyarakat terkait Lapangan Maron telah mencakup pemeriksaan 14 saksi. Dalam SP2D tertanggal 8 Oktober 2026, disebutkan rencana koordinasi dengan Inspektorat Banyuwangi untuk audit pengelolaan aset. Rofiq mempertanyakan apakah temuan karcis tersebut juga telah ditindaklanjuti penyidik.
Sorotan turut diarahkan pada dua surat keterangan pinjam pakai bernomor 410/075/2026 yang berkaitan dengan area SDN 5 Genteng dan kantor UPTD PU Genteng. Legalitas penggunaan aset tersebut perlu diklarifikasi kepada pemerintah desa dan instansi pengelola barang milik daerah.
“Ini bukan semata-mata persoalan selisih Rp2.000. Kami meminta aparat menguji keaslian karcis, dasar pemungutan, dan pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional,” tegas Rofiq.
Ia meminta Polda Jatim mengamankan bukti fisik, memeriksa pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Bapenda, BPKAD, dan Inspektorat Banyuwangi.
Redaksi menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan. Perubahan nominal pada karcis tidak serta-merta membuktikan tindak pidana pemalsuan. Penerapan pasal dan ancaman sanksi harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Rofiq menyatakan akan mengawal persoalan ini demi transparansi pengelolaan aset daerah dan akuntabilitas pelayanan publik.
Media Nasional Ganesha Abadi Akurat dan Berimbang | Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta






