• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Terkait Pemberitaan Perkara GS Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, Ini Penjelasan Kepolisian

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
September 15, 2026
in DAERAH
0
Terkait Pemberitaan Perkara GS Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, Ini Penjelasan Kepolisian

DENPASAR – Polresta Denpasar memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penanganan perkara GS yang diduga dalam perkara kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang sebelumnya memuat pernyataan dari pihak kuasa hukum tersangka. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh, berimbang dan sesuai fakta penyidikan kepada masyarakat.

Polresta Denpasar melalui Penyidik Unit IV Sat Reskrim menghormati hak tersangka maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatan, memberikan pendampingan hukum serta menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Namun demikian, sejumlah informasi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang kurang tepat mengenai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H.M.H. menegaskan, GS pada awalnya bukan ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar di tempat kosnya, tetapi diserahkan langsung ke Polresta Denpasar oleh Keluarga korban. Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, pihak keluarga anak korban bersama beberapa orang melakukan pencarian terhadap GS setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

GS kemudian ditemukan di sebuah tempat kos di wilayah Denpasar Selatan. Saat ditemukan, berdasarkan keterangan saksi, GS disebut berusaha melawan dan hendak melarikan diri sehingga pihak yang mengamankannya kemudian mengikat tangan GS menggunakan lakban.
“Perlu kami tegaskan, tindakan mengamankan maupun mengikat GS tersebut bukan dilakukan oleh anggota Polresta Denpasar,” tegas Kasi Humas Polresta Denpasar.

Setelah itu, GS dibawa oleh pihak keluarga atau pihak anak korban ke Polresta Denpasar dan diserahkan kepada petugas untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Polresta Denpasar menilai penting untuk membedakan secara jelas antara peristiwa sebelum GS tiba dan diserahkan kepada kepolisian dengan tindakan hukum yang dilakukan penyidik setelah GS berada di Polresta Denpasar.
Dengan demikian, apabila terdapat pemberitaan yang menggambarkan seolah-olah GS sejak awal ditangkap, dibawa maupun diikat oleh anggota Polresta Denpasar dari tempat kosnya, maka hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan saksi dan fakta penanganan perkara yang telah diperoleh penyidik hingga saat ini.

Baca Juga  PLT Kabid PSP Deli Serdang Diduga Ganggu Program Ketahanan Pangan, Petani Batang Kuis Menjerit

Keberadaan GS di Polresta Denpasar berkaitan dengan adanya laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Dalam pemeriksaan, anak korban menerangkan bahwa GS diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menampar dan memukul menggunakan tangan mengepal pada bagian wajah korban. Akibat kejadian tersebut, anak korban mengalami luka lebam dan bengkak pada area mata serta luka pada bagian atas alis kiri.

Sementara itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, GS mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak korban menggunakan tangan terbuka dan tangan mengepal pada bagian wajah hingga korban terjatuh.

Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, para saksi dan GS, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti serta dokumen, hingga melaksanakan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar selanjutnya menetapkan GS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah penetapan tersangka dan berdasarkan pertimbangan serta persyaratan hukum yang berlaku, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap GS.

Saat ini, GS ditempatkan di Rutan Polresta Denpasar untuk kepentingan proses penyidikan. Polresta Denpasar kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan merupakan tindakan hukum penyidik yang dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Hal tersebut harus dibedakan dengan peristiwa awal ketika GS ditemukan dan dibawa oleh pihak keluarga atau pihak anak korban ke Polresta Denpasar.

Baca Juga  HUT Ke-80 Zeni TNI AD: Komitmen Menjaga Kedaulatan, Membangun NKRI, dan Mendukung Perdamaian Dunia

Terkait adanya pernyataan maupun pengaduan dari pihak GS mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya, Polresta Denpasar menegaskan tidak menutup diri terhadap pemeriksaan. Apabila pihak GS menyatakan telah mengalami suatu tindak pidana, hal tersebut dapat dilaporkan dan akan diuji berdasarkan fakta serta alat bukti. Pemeriksaan nantinya dapat mencakup kapan dan di mana peristiwa terjadi, siapa yang diduga melakukan, siapa yang menyaksikan, kondisi GS saat pertama kali diserahkan kepada petugas, rekaman CCTV, dokumentasi maupun hasil pemeriksaan medis.

Begitu pula apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri kepada fungsi Propam, Polresta Denpasar menghormati sepenuhnya mekanisme pemeriksaan tersebut dan siap kooperatif memberikan data maupun keterangan yang diperlukan.

Sat Reskrim Polresta Denpasar menegaskan bahwa proses hukum terhadap GS dan pengaduan yang disampaikan pihak GS merupakan dua hal yang harus ditempatkan secara proporsional serta diperiksa berdasarkan peristiwa dan alat bukti masing-masing.

Pengaduan dari pihak tersangka tidak menghilangkan proses penyidikan terhadap dugaan kekerasan yang dialami anak korban. Sebaliknya, status GS sebagai tersangka juga tidak menghilangkan haknya untuk memperoleh perlindungan hukum maupun menyampaikan pengaduan apabila merasa haknya dilanggar.

Polresta Denpasar juga menghormati tugas dan fungsi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik diharapkan tetap memperhatikan keseluruhan rangkaian fakta agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah tindakan yang dilakukan pihak lain sebelum GS diserahkan kepada kepolisian merupakan tindakan anggota Polresta Denpasar.

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, tentunya akan diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan keterlibatan anggota dalam tindakan yang dituduhkan, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara objektif,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar.
Saat ini GS telah berstatus sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar. Sementara itu, penyidik masih melengkapi proses penyidikan perkara.

Baca Juga  Danlanud Abd.Saleh Malang membuka Perkemahan Dirgantara dan Wawasan Kebangsaan di Bukit Segoro Katon

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan keterangan dari salah satu pihak. Masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada penyidik maupun fungsi pengawasan untuk bekerja secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum. (Tim Redaksi)

Post Views: 15
Previous Post

Polsek Kuta Terima Pengarahan Pembinaan Etika dari Sipropam Polresta Denpasar

Next Post

Bhabinkamtibmas Desa Ubung Kaja Sosialisasikan Layanan 110 Polri Melalui Sambang Dialogis

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Nasional Ganesha Abadi merupakan bagian dari jajaran kewartawanan dan perwakilan redaksi yang bertugas mengembangkan jaringan informasi serta menjalankan fungsi jurnalistik di wilayah kerja yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya, Kaperwil berperan melakukan koordinasi dengan wartawan dan kontributor, menghimpun informasi dari lapangan, membangun komunikasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada redaksi memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Kaperwil menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, etika jurnalistik, serta kepentingan publik. Setiap informasi yang memiliki dampak terhadap masyarakat wajib disampaikan secara hati-hati melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Kaperwil tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau melakukan take down berita secara sepihak. Kewenangan editorial terhadap penerbitan, koreksi, perubahan, maupun pencabutan berita tetap berada pada mekanisme dan kewenangan redaksi sesuai kebijakan perusahaan media. Media Nasional Ganesha Abadi “Akurat dan Berimbang” “Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Next Post
Bhabinkamtibmas Desa Ubung Kaja Sosialisasikan Layanan 110 Polri Melalui Sambang Dialogis

Bhabinkamtibmas Desa Ubung Kaja Sosialisasikan Layanan 110 Polri Melalui Sambang Dialogis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas

TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas

September 15, 2026
Patroli dan KRYD Polsek Denpasar Utara Sambangi Pasar Cokroaminoto, Cegah 3C dan Aksi Premanisme

Patroli dan KRYD Polsek Denpasar Utara Sambangi Pasar Cokroaminoto, Cegah 3C dan Aksi Premanisme

September 15, 2026
Perkuat Pengawasan dan Tertib Administrasi, Bhabinkamtibmas Dangri Kelod Bersinergi dengan Aparat Desa Gelar Sidak Duktang Non-permanen

Perkuat Pengawasan dan Tertib Administrasi, Bhabinkamtibmas Dangri Kelod Bersinergi dengan Aparat Desa Gelar Sidak Duktang Non-permanen

September 15, 2026
Bhabinkamtibmas Desa Ubung Kaja Sosialisasikan Layanan 110 Polri Melalui Sambang Dialogis

Bhabinkamtibmas Desa Ubung Kaja Sosialisasikan Layanan 110 Polri Melalui Sambang Dialogis

September 15, 2026

Recent News

TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas

TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas

September 15, 2026
Patroli dan KRYD Polsek Denpasar Utara Sambangi Pasar Cokroaminoto, Cegah 3C dan Aksi Premanisme

Patroli dan KRYD Polsek Denpasar Utara Sambangi Pasar Cokroaminoto, Cegah 3C dan Aksi Premanisme

September 15, 2026
Perkuat Pengawasan dan Tertib Administrasi, Bhabinkamtibmas Dangri Kelod Bersinergi dengan Aparat Desa Gelar Sidak Duktang Non-permanen

Perkuat Pengawasan dan Tertib Administrasi, Bhabinkamtibmas Dangri Kelod Bersinergi dengan Aparat Desa Gelar Sidak Duktang Non-permanen

September 15, 2026
Bhabinkamtibmas Desa Ubung Kaja Sosialisasikan Layanan 110 Polri Melalui Sambang Dialogis

Bhabinkamtibmas Desa Ubung Kaja Sosialisasikan Layanan 110 Polri Melalui Sambang Dialogis

September 15, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas

TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas

September 15, 2026
Patroli dan KRYD Polsek Denpasar Utara Sambangi Pasar Cokroaminoto, Cegah 3C dan Aksi Premanisme

Patroli dan KRYD Polsek Denpasar Utara Sambangi Pasar Cokroaminoto, Cegah 3C dan Aksi Premanisme

September 15, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In