SUMENEP, 8 September 2026 — Media Ganesha Abadi-Kisah ini sungguh memprihatinkan. Seseorang yang hanya bermaksud menolong sebagai perantara, kini justru menanggung derita. Janji manis yang diucapkan demi meminjamkan uang Rp1 juta, ternyata berujung rentetan kebohongan berbulan-bulan. Jaminan sepeda motor pun berpindah tangan berkali-kali — dari satu pihak ke pihak lain — namun hingga Lebaran 2026 berlalu pun, penebusan tak kunjung terjadi.
KRONOLOGI RENTETAN JANJI PALSU
Cerita bermula ketika seseorang berinisial A.L memohon-mohon kepada perantara agar dibantu meminjamkan uang sebesar Rp 1.000.000. Sebagai jaminan diserahkan sepeda motor — tanpa surat-surat, tanpa BPKB, bahkan tanpa plat nomor.
Dengan percaya, uang dipinjamkan oleh MH.AR atas janji tegas:
Cukup 1 MINGGU. Pasti ditebus kembali.”
Namun satu minggu berlalu, tak ditebus. Berbulan-bulan pun berlalu, janji tinggal janji. Karena terlalu lama tak ditebus, akhirnya motor dipindahkan ke pihak lain yakni HR. Namun tetap tak ditebus. Kemudian dipindah lagi kepada HWN.
Tiga kali pindah tangan, namun tebusan tak kunjung datang.
Bahkan janji terakhir yang diucapkan: “Pasti ditebus saat Lebaran.” Hingga Hari ke-7 setelah Lebaran 2026 pun berlalu, tak ada kabar, tak ada uang, tak ada penebusan.
PERANTARA YANG JADI KORBAN
Pihak pemilik uang terus mendesak perantara. Padahal uang itu semestinya hendak dipakai untuk keperluan Hari Raya Lebaran. Namun yang berhutang hanya memberi alasan demi alasan — semuanya kosong.
“Saya hanya menolong. Saya bukan yang berhutang. Namun sayalah yang terus dikejar, didesak, dan menanggung beban. Sementara A.L yang berjanji seolah tak peduli. Motor jaminan pun tak berharga karena tanpa surat dan tanpa plat. Sejak awal sudah ada yang disembunyikan.” — Perantara
DUGAAN: SEJAK AWAL SUDAH ADA NIAT TIDAK BAIK
Rentetan peristiwa ini menimbulkan dugaan yang sangat kuat, Janji 1 minggu = bohong sejak awal
Motor tanpa surat = sengaja disiapkan jaminan tak berharga
Pindah tangan berkali-kali = taktik memperlama waktu
Janji Lebaran pun tak ditebus = niat memang tidak berniat menebus
Bukan sekadar lalai. Ini tampaknya memang RENCANA SEJAK AWAL: Meminjam uang dengan jaminan tak bernilai, lalu memberi janji demi janji agar terus tertunda. Itu namanya PENIPUAN.
DASAR HUKUM YANG MENGANCAM-PASAL 497 KUHP Baru — PENIPUAN
Menipu orang lain dengan janji palsu agar dipercaya → Pidana hingga 6 tahun penjara.
Memberikan jaminan tanpa nilai sah + janji yang tak ditepati = memenuhi unsur penipuan.
PASAL 503 KUHP Baru — PENGGELAPAN
Menahan kewajiban penebusan padahal uang sudah diterima → Pidana hingga 5 tahun penjara.
PERINGATAN TERBUKA KEPADA A.L
Kepada A.L: Jangan anggap janji itu angin lalu. Uang orang lain bukan main-main. Lebaran pun sudah berlalu, hari ke-7 pun sudah lewat. Jangan pindah-pindahkan motor itu terus-menerus untuk menunda. Segera lunasi hutangmu atau tebus jaminanmu. Jangan biarkan penolongmu menderita karena kelakuanmu. Jika hingga waktu yang wajar tetap diabaikan, maka jalur hukum adalah jalan yang terpaksa harus ditempuh. Dan ketika itu terjadi, maka tuduhan penipuan tak bisa Di hindari lagi.
(Redaksi)



