BATAM, 3 SEPTEMBER 2026 — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 perkara yang ditangani sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026. Kegiatan berlangsung Kamis (3/9/2026) di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, sebagai wujud nyata komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
HADIR DALAM KEGIATAN
Kegiatan dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K. dan dihadiri unsur terkait:
– IPTU Zulpan Tarmizi Rambe, S.H. — PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri,Kompol Dr. Tafsirrudin, S.H., M.H. — Kasi Intelijen BNNP Kepri
Rumondang Manurung, S.H., M.H. — Jaksa Utama Pratama Kejaksaan Tinggi Kepri, David Indra Pratama, S.H., M.H. — PFM Ahli Pertama BPOM Batam
-Lucky Tamo — Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Batam
Syamsul Paloh — Ketua GRANAT Provinsi Kepri Aninda Putri — Penasihat HukumRINGKASAN HASIL PENGUNGKAPAN
Dari 26 Laporan Polisi yang diproses, berhasil ditetapkan 28 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan:
Jenis Narkotika Jumlah
Sabu 4.916,23 gram
Cartridge vape mengandung etomidate 2.949 buah
Ganja 5.640,54 gram
Ekstasi 1.223 butir
Dimusnahkan:Sabu: 4.834,36 gram
Cartridge vape: 2.902 buah
Ganja: 5.605,54 gram
Ekstasi: 1.174 butirDisisihkan untuk kepentingan hukum:
Pembuktian persidangan: sisa masing-masing jenis narkotika
Pemeriksaan Laboratorium Forensik: sampel tersisaPemusnahan dilakukan menggunakan insinerator hingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali, berjalan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
👥 ESTIMASI 56.384 JIWA TERSELAMATKAN
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sekitar 56.384 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
AJAKAN MASYARAKAT
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah serta mendukung program P4GN.
“Mari berperan aktif mencegah peredaran narkotika. Segera laporkan setiap informasi kepada kepolisian melalui Layanan 110 — aktif 24 jam.”
Nomor Press Release: 379/IX/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas
Sumber: Bidang Humas Polda Kepri
Kontak: humaspoldakepri1@gmail.com | Telp/Fax: 0778-7760038
Media Investigasi88.com(Redaksi)

