SUMENEP, 3 September 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali membuahkan hasil. Dari penangkapan seorang tersangka berinisial AF (31), petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu dengan total berat kotor mencapai sekitar 81,53 gram. Pengungkapan berlangsung di dua lokasi, Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Bluto, Rabu (2/9/2026).
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menangkap AF di pekarangan belakang rumahnya, Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.
Dari badan tersangka: Ditemukan pipet kaca berisi sisa diduga sabu di saku celana pendek.
Dari dalam rumah: Ditemukan 1 poket plastik klip kecil berisi diduga sabu berat kotor ±0,16 gram, diselipkan di dalam kopiah hitam yang tergantung di pintu kamar.Diakui AF, barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial OPSI.
HASIL PENGEMBANGAN — TEMUAN UTAMA
Berdasarkan keterangan AF, petugas segera mendatangi kediaman OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, sekitar pukul 13.00 WIB. Penggeledahan membuahkan hasil besar:
Tas selempang hitam merek WE POWER berisi:
1 poket plastik klip sedang → diduga sabu ±77,66 gram1 poket plastik klip kecil → diduga sabu ±3,71 gram (terbungkus tisu dalam kotak plastik bening)
**TOTAL HASIL PENGEMBANG…
(Yadi/red)

